TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aturan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil berubah seiring disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada akhir 2022.
Dengan adanya perubahan PP tersebut, beberapa kelompok masyarakat diberikan kelonggaran atas kewajiban perpajakan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, ada kategori tertentu yang sengaja dikecualikan atau bebas dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Dikutip TIMES Indonesia dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Rabu (8/2/2023), golongan masyarakat yang tidak dikenakan pajak adalah penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Aturan ini menetapkan bahwa pekerja berpenghasilan kecil dibebaskan dari pajak dikarenakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diubah pemerintah, yakni masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Penghasilan di atas PTKP yang dikenakan pajak adalah pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas dengan tarif pajak yang paling rendah, yakni 5%. Pengenaan pajak baru diterapkan jika pekerja berpenghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.
Kelompok lain yang dimaksud UU HPP adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi, seperti warteg, warung kopi, dan warmindo, dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun. Artinya, golongan ini wajib membayar pajak jika omzet per tahunnya di atas Rp 500 juta.
Sebelum UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disahkan, pengaturan batasan omzet yang dikenakan pajak pada pelaku UMKM individu tidak ada atau disamaratakan semuanya. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.
Anda tinggal mencocokkan kategori penghasilan yang dikenakan pajak. Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:
- Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Adapun rumus untuk menghitung PPh bagi UMKM seperti berikut ini:
- Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet - PTKP (Rp 500 juta)
- PPh = PKP x 0,5%
Nah, apakah Anda termasuk salah satu kelompok masyarakat yang diberikan kelonggaran atas kewajiban bayar pajak oleh pemerintah tersebut. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif