TIMESINDONESIA, SURABAYA – Besok, Selasa (25/1/2022) sidang perdana Bupati Probolinggo nonaktif, Putput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, digelar di PN Surabaya atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sidang perdana ini dilakukan setelah KPK RI melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya akan disidang di ruang sidang Cakra Tipikor. Sidang perdana ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang didapat TIMES Indonesia. Kelengkapan barang bukti dari kedua terdakwa sudah dipersiapkan, di antaranya;
Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Tantri dan Hasan menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Pewarta | : Dicko W |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf
Pesan Gus Nasrul di Masjid Agung Jepara: Indonesia Sedang Darurat Introspeksi Diri
Kemenag: Layanan Bus Shalawat Gratis, Jemaah Haji Diimbau Tak Beri Tip