TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sebanyak 13 tersangka sindikat narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (OKT), dua diantara adalah wanita.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada 10 kasus yang diungkap Polres Indramayu dengan 13 orang tersangka, dimana dua orang diantaranya adalah perempuan.
"Ada 10 kasus yang berhasil kami ungkap, yaitu 6 kasus narkotika jenis sabu, 2 kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 kasus OKT, dengan 13 tersangka yang diamankan, terdiri dari 10 orang pengedar dan 3 orang kurir," kata AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (26/1/2023).
Fahri Siregar menyampaikan, selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 67,33 gram, narkotika jenis ganja kering 26,75 gram, obat keras tertentu jenis Tramadol HCL 2.098 butir, Hexymer 924 butir , dan Dextro 450 butir, 10 unit Handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan OKT Rp559.000.
Adapun, lanjut Fahri Siregar, modus operandi para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika tersebut melalui tiga cara, yaitu melalui jasa pengiriman, transaksi secara langsung, dan sistem tempel.
"Yang dimaksud dengan cara sistem tempel itu, bahwa pada saat bertransaksi antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung, melainkan mereka hanya berkomunikasi melalui handphone," ucapnya.
Lebih lanjut, si pengedar ini menaruh narkoba tersebut di suatu tempat, setelah itu diinformasikan titik koordinatnya atau Mapnya kepada pembeli, kemudian si pembeli datang untuk mengambil barang yang di maksud.
Sedangkan, Fahri Siregar mengungkapkan, untuk obat keras tertentu atau OKT modus transaksinya yaitu dikirimkan melalui jasa pengiriman dan melalui transaksi secara langsung.
"Ada 13 orang yang diamankan. Tersangka kasus narkotika jenis sabu sebanyak 8 orang (7 laki-laki dan 1 perempuan), tersangka kasus narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 orang, dan tersangka kasus OKT sebanyak 3 orang (2 laki-laki dan 1 perempuan)," ungkap dia.
Fahri Siregar menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka kasus narkotika disangkakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar.
Untuk para tersangka kasus OKT disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai dengan Rp1,5 miliar.
Dalam kesempatan itu pula Fahri berpesan kepada para tersangka yang diamankan Polres Indramayu tersebut untuk tidak melakukannya lagi, karena kasus narkoba itu hukumannya berat dan membuat sengsara generasi muda. (*)
Pewarta | : Selamet Hidayat (MG-417) |
Editor | : Deasy Mayasari |
Film Gowok Drama Panas Karya Hanung Bramantyo, Khusus Dewasa
Jadwal Tayang Film 'The Lord of The Rings: The Hunt for Gollum' Mundur ke Desember 2027
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta