TIMESINDONESIA, BLITAR – Pengadilan Negeri PN Blitar menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, Rabu (22/2/2023). Dalam sidang itu, hakim Taufik Noor Hayat memutuskan menolak gugatan praperadilan mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Taufik mengatakan, syarat penetapan tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah sudah terpenuhi, dengan adanya keterangan saksi korban, saksi pelapor, saksi ahli, surat dan dokumen serta berita acara yang sudah dibuktikan keabsahannya termasuk dalam alat bukti yang sah.
Mengenai harus dilakukan pemeriksaan pemohon sebelum penetapan tersangka masih multitafsir, karena belum adanya dasar aturan yang mengikat mengenai syarat tersebut.
"Keberatan termohon tidak terbukti, maka dengan tidak dikabulkannya permohonan termohon diputuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil," katanya.
Juru bicara tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan akan terus mendampingi pada sidang pokok perkara selanjutnya. Menurutnya, kalau sejak awal semangatnya bukan melawan penetapan tersangka kliennya. Tetapi sekaligus menguji tentang keabsahan penetapan tersangka. seperti salah satu dalil yang diajukan yaitu pemohon atau tersangka belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Kami dari tim 8 orang ini sifatnya membantu Pak Joko Trisno yang mendapat kuasa dari Pak Samanhudi, tergantung nanti apakah diminta membantu mendampingi atau tidak," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari Polda Jatim tidak bersedia wawancara dengan wartawan. Mereka menyarankan wartawan untuk meminta keterangan langsung dari Humas Polda Jatim.
Sidang praperadilan M Samanhudi berlangsung selama 7 hari berturut-turut sejak 14 Februari 2023 lalu. M Samanhudi Anwar memberikan kuasa hukum pada Joko Trisno Mudiyanto dan 7 orang lainnya, melawan Kapolda Jatim yang telah memberikan kuasa pada 10 orang.
M Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim karena memberikan informasi kepada komplotan pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022 lalu.(*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan