TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, gerebek penampungan kayu jati ilegal. Selain barang bukti, petugas juga menahan 4 orang terduga pemilik.
Kayu jati tanpa dokumen resmi tersebut disinyalir hasil dari pembalakan liar atau ilegal logging dari wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Kapolsek Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, AKP Budi Hermawan menjelaskan, penggerebekan kayu jati ilegal dilakukan pada Senin dini hari, tanggal 27 Maret 2023. Barang bukti ditemukan dirumah Jumadi, warga Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
“Kami menangkap pemilik dan barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor, satu buah gergaji tangan dan 88 batang kayu jati tanpa dokumen dengan berbagai ukuran. Barang bukti kayu jati disinyalir diperoleh dari pembalakan liar dari wilayah hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Sedang 4 orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Jumadi, warga Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dia adalah pemilik rumah tempat ditemukannya barang bukti kayu jati ilegal.
Terduga pelaku lainnya, Yoga dan Yoko, yang tak lain masih tetangga terduga pelaku Jumadi. Yakni asal Dusun Blok Solo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo. Dan satu terduga pelaku lainnya adalah Suhartono, warga Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.
“Barang bukti (kayu jati ilegal) kami amankan di TPK Gaul, sedang 4 orang terduga pelaku kita tahan sambil menunggu proses penyidikan,” beber Kapolsek Purwoharjo.
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Siswanto, menyampaikan bahwa penggerebekan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapat info selanjutnya kita disampaikan keatasan, kemudian kami ke lokasi didampingi anggota Polsek Purwoharjo,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, 4 terduga pelaku terancam kasus dengan tindak pidana ilegal logging. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Informasi yang berkembang, 4 terduga pemilik kayu jati ilegal dan pelaku pembalakan liar asal Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, ini merupakan pemain lama ilegal logging. Keempatnya pun disinyalir menjadi kelompok yang harus bertanggung jawab atas banyaknya bekas pembalakan liar dikawasan BKPH Curahnjati, wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan