TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kurang dari 24 jam, pelaku pembobolan toko modern Indomaret di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Macan Blambangan, Polresta Banyuwangi, Rabu (7/6/2023)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, mengatakan terduga pelaku pembobolan Indomaret yang berhasil diamankan Tim Macan Blambangan berjumlah dua orang, keduanya adalah IR (32) warga Kabupaten Serang dan AM (41) warga Kabupaten Cilacap.
"Hasil identifikasi pelaku pembobol Indomaret yang terjadi pada Senin (5/6) lalu, berjumlah dua orang. Keduanya sudah kita tangkap," kata Kombes Pol Deddy.
Deddy menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di toko modern Indomaret Banyuwangi, diamankan saat hendak melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Mendapati informasi tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat dengan berkolaborasi dengan Polres Blitar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kedua pelaku pembobol mesin ATM, diamankan saat melakukan pelarian menuju Yogyakarta," ungkapnya.
Identifikasi pelaku, lanjut Deddy, Tim IT yang dimiliki oleh Kepolisian menemukan ada kejadian serupa dengan modus yang sama di daerah Blitar. Dari modus dan cara melakukan pembobolan, hingga kemudian menggasak uang di mesin ATM, memiliki kesamaan.
"Keduanya ini sindikat. Sebelumnya juga melakukan hal sama, yaitu membobol mesin ATM di pertokoan Indomaret di wilayah Blitar," jelasnya.
Saat ditangkap pelaku tidak bisa berkutik. Dari tangan kedua pelaku pembobol mesin ATM di sebuah toko modern Indomaret, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku, barang tersebut diantaranya uang tunai senilai Rp32,65 juta, Mobil, dua buah tang, gerinda dan kain penutup kepala.
Seperti diketahui, toko modern Indomaret yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Jawa Timur, disatroni maling. Padahal toko tersebut, dilengkapi 12 kamera pengawas atau CCTV, Senin (5/6/2023).
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp62,5 juta yang berada di mesin ATM, dan beberapa barang yang ada di toko Indomaret. Sehingga total kerugian korban kurang lebih Rp145,4 juta.
Peristiwa tersebut, pelaku sindikat pembobol toko Indomaret akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e atau pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kita masih terus kembangkan perkara ini. Pengakuan tersangka, baru dua kali melakukan aksinya," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Ahmad Sahroni (MG-431) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Jenazah Belasan Korban Ledakan Amunisi Diangkut dari Pantai Garut ke RSUD
Pantai Garut Lokasi Ledakan Amunisi Jauh dari Permukiman Warga
Belasan Tewas Tragis Akibat Dugaan Ledakan Amunisi Sisa di Garut
Transformasi Layanan Haji 2025, Skema Berbasis Syarikah Berlaku Menyeluruh di Makkah
UMKM Lokal Borobudur Bersinar di Suadesa Festival 2025, Penjualan Naik Dua Kali Lipat
Gubernur Khofifah Tanam Pohon Maja di IKN, Wujudkan Jatim Gerbang Baru Nusantara
Inovasi Belajar Tajwid Lewat LMS, Penyuluh Asal Wonosobo Juara 1 PAI Award Jateng
Sebelum Resident Playbook, Series Medis Amerika Ini Paling Populer
Aksi Heroik di Balik Kemudi, Diva Zahra Pamer Skill di Kejurnas Sprint Rally 2025
Termasuk Anak Berkebutuhan Khusus, 55 Peserta Ramaikan Fun Akas Competition di Surabaya