TIMESINDONESIA, KEDIRI – Selain melakukan pelimpahan 4 tersangka dari PT Afifarma terkait kasus gagal ginjal akut, pihak penyidik Bareskrim Polri juga turut menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima barang bukti sejumlah 167 item, baik berupa barang dan dokumen.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono mengungkapkan untuk barang bukti barang termasuk diantaranya sisa obat, sisa bahan baku, kemasan obat, alat produksi termasuk mesin, botol yang dipakai penyuplai bahan baku. "Semua yang terkait dengan proses pembuatan obat disita," tuturnya, Kamis (8/6/2023).
Sementara untuk barang bukti mesin produksi karena ukurannya yang besar, dan berada dalam satu rangkaian ruangan di pabrik perusahaan tersebut, mesin tetap berada di pabrik namun disegel.
"Mesin disita, posisinya disegel dalam pabrik. Melihat bentuk dan sifatnya tidak bisa dibawa kesini, tapi kita segel," ungkapnya lagi.
Nantinya dalam proses persidangan keempat tersangka akan fokus pada pelanggaran pidana yang dilakukan. "Sementara hanya barang-barang tersebut yang dijadikan bukti dalam persidangan," tuturnya lagi.
Sebelumnya 4 tersangka temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup dan mengakibatkan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri.
Empat tersangka yang semuanya berasal dari PT. Afifarma Pharmaceutical Industries tersebut adalah APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi.
Keempat tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun, para tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain PT Afifarma yang berada di Kota Kediri, kasus ini juga turut menjerat sejumlah perusahaan lain sebagai tersangka. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan