TIMESINDONESIA, KEDIRI – Seorang pria di Kabupaten Kediri harus menghadapi persidangan setelah diduga melakukan registrasi ratusan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara ilegal di salah satu kantor provider telekomunikasi. Kasus ini ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan pria tersebut, yang berinisial DPAS, telah diserahkan bersama barang bukti terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pekan lalu.
DPAS merupakan staf grapari Telkomsel Pare, Kabupaten Kediri. Ia melakukan aksinya atas permintaan seorang pihak lain yang berinisial P. P meminta DPAS untuk mendaftarkan sekitar 875 nomor IMEI dalam sistem grapari Telkomsel Pare. Nomor-nomor IMEI tersebut diduga kuat berasal dari perangkat elektronik asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke Indonesia. DPAS akhirnya melakukan registrasi pada nomor-nomor IMEI tersebut dengan cara mengakses sistem elektronik milik Telkomsel Pare secara ilegal sebagai imbalan atas permintaan P.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, perangkat elektronik yang terhubung ke jaringan seluler Indonesia harus terdaftar dengan nomor IMEI. Pemilik perangkat dapat mendaftarkan IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi atau Bea Cukai. Produk seperti ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet termasuk dalam lingkup validasi IMEI.
DPAS, yang merupakan warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dijerat dengan 3 Pasal alternatif. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan denda Rp 700 juta. Selain itu, Pasal 48 ayat (1) jo.
Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. Terakhir, Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
. "Barang bukti termasuk laptop, ponsel pemberian dari P, kemudian lampiran dari 875 nomor IMEI," tutur Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, pada Senin (12/06/2023).
Saat ini, tersangka DPAS telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri selama 20 hari ke depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan. "Saat ini sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara," tambah Aji Rahmadi. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan