TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tidak cukup bukti.
Oleh sebab itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilayangkan Brigjen Endar Priantoro dan enam belas pihak lainnya.
"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan enam belas pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan kode etik membocorkan tentang rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Ia menyampaikan, video yang sempat beredar di media sosial memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kementerian ESDM.
Tapi, lanjut dia, tiga lembar kertas yang ditemukan tak identik dengan telaahan informasi yang dibuat oleh lembaga antirasua itu.
Ia menyatakan, Dewas KPK tak menemukan komunikasi antara pejabat Kementerian ESDM Idris Sihite dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli Bahuri," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memang dilaporkan melanggar kode etik karena diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Dokumen yang dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan atau IUP di Kementerian ESDM. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Film Gowok Drama Panas Karya Hanung Bramantyo, Khusus Dewasa
Jadwal Tayang Film 'The Lord of The Rings: The Hunt for Gollum' Mundur ke Desember 2027
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta