TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Rabu (21/6/2023) tersebut, Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi menyatakan Abdullah Rumain dinyatakan bersalah penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta, sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan