TIMESINDONESIA, BANJAR – Setelah melalui proses persidangan, vonis untuk lima anak berhadapan dengan hukum akhirnya diputuskan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar (PN Kota Banjar), Muhammad Adi Hendrawan.
Hakim memvonis 4 bulan penjara terhadap anak berhadapan dengan hukum berinisial DM dan AG dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Kota Banjar sementara tiga anak lainnya berinisial T, WA dan WN di vonis 3 bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Petrus Nico Kristian mengatakan, DM dan AG yang membawa senjata tajam pada saat kejadian terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Yang pertama ada dua orang anak inisial DM dan AG, itu diputus oleh hakim 4 bulan sementara T, WA, dan WN divonis 3 bulan penjara karena hanya melakukan pemukulan," kata Petrus Nico Kristian saat dihubungi TIMES Indonesia, Sabtu (29/7/2023).
Petrus menambahkan bahwa putusan tersebut berbeda karena dua orang inisial DM dan AG dakwaannya selain melakukan pemukulan juga membawa senjata tajam.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana untuk DM dan AG dituntutan 6 bulan sementara T, WA, dan WN 4 bulan penjara.
"Putusan itu diterima oleh semua pihak karena antara keluarga korban dan pelaku sudah berdamai sehingga meringankan hukuman," tambahnya.
Kelima anak tersebut, kata Petrus, akan menjalani hukumannya setelah dipotong masa penahanan. (*)
Pewarta | : Susi Artiyanto |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan