TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak tiga orang pelaku investasi bodong di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan yang mereka lakukan yakni dengan menggunakan modus investasi modal usaha. Tiga tersangka tersebut masing-masing atas nama inisial YR (30), inisial SR (44) dan tersangka inisial IM (39).
Wakapolres Bondowoso, Kompol Joes Indra Lana Wira menjelaskan, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap SR. Dia ditangkap pada tanggal 19 Juni 2023.
Tersangka SR menawarkan investasi toko kelontong dan toko buah pada korban. Keuntungan dari investasi tersebut 10-20 persen dari nilai investasi. Penghasilan tersebut diterima setiap bulan.
Namun setelah uang investasi sebesar Rp 750 juta diserahkan ke SR. Ternyata kegiatan toko kelontong dan toko buah tersebut tidak ada alias fiktif.
"Sehingga ada rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihatnya terpenuhi," jelas dia saat konferensi pers, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian, yakni sejumlah rekening.
Kemudian tersangka atas nama IM (39), ditangkap oleh aparat kepolisian pada Tanggal 7 Juli 2023.
Modus yang dilakukan tersangka tidak jauh beda. Dimana investasi yang ditawarkan kepada korban adalah jual beli beras, dengan janji keuntungan 20-30 persen.
"Namun seperti saya katakan, ini bohong atau fiktif karena kegiatan tidak ada, kerugian hingga korban hingga Rp 300 juta," jelas dia.
Kemudian tersangka atas nama YR (30) mencari korban untuk diajak berinvestasi jual beli mobil, dengan janji keuntungan 20 persen.
Namun ternyata setelah uang investasi diserahkan, tidak ada penghasilan yang diterima oleh korban.
"Dari tiga tersangka ini, dua tersangka bersaudara warga Desa Maskuning Kecamatan Pujer. Ada lima orang korban," jelas dia.
Menurutnya, ketiga tersangka ini bekerja sendiri-sendiri atau bukan komplotan. "Namun modusnya saja yang sama," imbuh dia.
Sementara uang hasil penipuan itu dibuat untuk arisan. Ketiganya melakukan penipuan sejak satu tahun terakhir.
Menurutnya, banyak korban-korban lain yang melakukan aduan. Namun yang ditangani saat ini ada lima korban.
"Saya menghimbau kepada masyarakat, yang merasa dirugikan datang ke Polres Bondowoso untuk melaporkan melalui Satreskrim," imbau dia.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif