TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap 2, dr M Akbar Arifin memasuki babak baru. Setelah gagal melalui restorative justice (RJ), Kejari Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menahan tersangka Akbar, Selasa (15/8/2023).
Semula, kasus ini tak banyak mendapatkan perhatian media. Sebab, pelaku KDRT merupakan seorang ASN di lingkungan instansi pelayanan Kesehatan. Bahkan, Kasi Pidum Kejari Kulonprogo Dr Martin Eko Priyanto pun enggan memberikan penyataan ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia berkaitan dengan perkara ini.
“Silahkan menghubungi Humas Kejari Kulonprogo ya mas,” kelit Martin saat dikonfirmasi TIMES Indonesia.
Sementara itu, Humas Kejari Kulonprogo Danu S SH membenarkan mengenai penahanan tersangka KDRT tersebut.
“Betul, tidak terjadi kesepakatan kedua belah pihak pada tahap dialog dan mediasi dalam rangka upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Karena itu, tim jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Danu kepada TIMES Indonesia, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, tersangka Akbar kini di tahan di Rutan Kelas II B Wates terkait perkara KDRT dengan korban pelapor istrinya sendiri. Tersangka Akbar dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ironisnya, dalam peristiwa ini ternyata isteri tersangka Akbar juga ditahan. Hanya, tempat penahanan berbeda. Isteri Akbar ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Isteri Akbar ditahan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Dari penelusuran TIMES Indonesia, peristiwa yang menjerat Akbar terjadi pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Kala itu, korban yang merupakan istri Akbar baru pulang kerja langsung masuk ke dalam rumah dan tiba-tiba suami korban (pelaku) langsung menggertak korban agar tidak naik ke lantai dua rumah korban.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk pergi dari rumah. Korban pun menolak permintaan sang suami dan memilih tetap berada di rumah tersebut. Karena menolak pergi, tiba-tiba tersangka menarik korban ke ruang tamu. Merasa tak terima dan tangan kanan kesakitan lantaran diperlakukan kasar, korban pun berteriak.
Mendengar teriakan korban, tetangganya berdatangan ke rumah korban. Setelah itu, korban naik ke lantai dua rumah milik korban dan melihat ada seorang wanita di dalam kamar mandi lantai dua rumah korban dan tiba-tiba langsung menampar muka korban sebanyak 2 (dua) kali dan menjambak jilbab korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Pengasih guna penyelidikan lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan surat aduan Nomor: Reg/33 /V/2023/Sek.Pengasih tertanggal 10 Mei 2023. Kini, Penanggungjawab UKP Puskesmas Kokap 2 pun kini tinggal menunggu jadawal persidangan dan mendengarkan dakwaan jaksa dari Kejari Kulonprogo. (*)
Pewarta | : Fajar Rianto |
Editor | : Deasy Mayasari |
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif