TIMESINDONESIA, MALANG – DPC Asosiasi Advokat Indonesia Officium Mobile (AAI ON) Malang Raya menolak keras penetapan tersangka terhadap pengacara Komarudin Simanjuntak, S.H oleh Bareskrim Mabes Polri.
Penolakan ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor DPC AAI ON Malang Raya, Jl. Teluk Gerajakan Ruko G, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (18/08/2023).
Ketua DPC AAI ON Malang Raya, Dwi Indrotito Cahyono, S.H, mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap sesama pengacara mereka, yakni Komarudin Simanjuntak, S.H. Sikap penolakan ini telah melalui pertimbangan dan telaah yang memadai secara hukum.
"Penetapan tersangka berdasarkan laporan dari Direktur Utama PT. Taspen, yang melaporkan bahwa Komarudin Simanjuntak telah melanggar kehormatan pelapor terkait permasalahan pribadi antara pelapor dan istrinya, seharusnya melalui telaah hukum secara cermat terlebih dahulu," kata Dwi Indrotito Cahyono.
Dia juga mengingatkan bahwa Komarudin Simanjuntak adalah kuasa hukum dari istri pelapor, sehingga memiliki Hak Imunitas sebagai sesama advokat.
"Hak Imunitas ini diatur dalam UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Bab IV tentang Hak dan Kewajiban Advokat, yang dijelaskan secara rinci dalam Pasal 14 hingga Pasal 19. Menurut UU ini, Komarudin Simanjuntak tidak bisa dengan serta merta ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Dia juga menyoroti perlunya koordinasi antara Bareskrim Mabes Polri dan organisasi advokat yang menaungi Komarudin Simanjuntak sebelum penetapan tersangka.
"Kriminalisasi terhadap sesama profesional kami, yaitu advokat, kami selaku pengurus dan anggota DPC AAI ON Malang Raya mengecam keras. Kami juga mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh Ketua Umum AAI ON, Dr. Palmer Situmorang, S.H, M.H," tegasnya.
DPC AAI ON Malang Raya juga menyampaikan tiga poin yang harus diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri:
Segenap pengurus dan anggota DPC AAI ON Malang Raya mendukung DPP AAI ON dengan mengadvokasi tagar #Save_Advokat dan #Save_Komarudin_Simanjuntak.
Meminta dengan hormat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk bersikap profesional, obyektif, dan transparan serta menghormati aturan penegakan hukum.
Menyatakan penolakan terhadap segala upaya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas dan profesinya. (*)
Pewarta | : Slamet Mulyono |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi