TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Terdakwa penyalahgunaan bantuan traktor roda empat di Kabupaten Bondowoso, Sahni, divonis empat tahun penjara. Putusan hakim terhadap Sahni lebih rendah dibandingkan tuntutan Jakas Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis terhadap pria berusia 72 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlangsung tadi pagi, Kamis (14/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan, perkara Tipikor ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee sudah memasuki putusan hakim.
"Hari ini untuk Terdakwa Sahni perkara Tipikor bantuan traktor roda empat sudah putus," kata dia saat dikonfirmasi.
Sebenarnya JPU menuntut Sahni dengan tuntutan pidana penjara 7,5 tahun.
Tetapi putusan hakim lebih rendah yakni empat tahun penjara.
Oleh karena itu kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
"JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, traktor yang disalahgunakan terpidana adalah bantuan Kementerian Pertanian anggaran tahun 2018.
Total ada 20 unit bantuan traktor. Tiga traktor roda empat diantaranya diselewengkan oleh Sahni.
Nilai masing-masing traktor ditaksir Rp 412 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Sahni sendiri resmi ditetapkan jadi tersangka pada 16 Maret 2023 lalu dan dia ditahan Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak 13 Juni 2023. (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan
Lewat Talent DNA, Khofifah Dorong Kader Muslimat NU Jadi Motor Organisasi Adaptif
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi