TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Untuk memperkuat tali persaudaraan dan memperkokoh jaringan antar pemuda dan pelajar di Kabupaten Lamongan, Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah, Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggelar sharia economic competition 2020 tingkat SMA sederajat se Kabupaten Lamongan.
Ah. Subhan ZA, Ketua Prodi Ekonomi Syariah Unisla menjelaskan, melalui kompetisi seperti ini, Unisla berharap, jaringan ekonomi muslim milenial, khususnya di Lamongan, bisa terjalin dengan baik dan kokoh.
"Kan mereka bisa bertemu, berkenalan dan bertukar pikiran melalui kompetisi ini," ujar Subhan di tengah-tengah kesibukannya memantau kompetisi yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan Festival Ekonomi Syariah, di Auditorium Unisla, Sabtu, (4/1/2020).
Lebih lanjut Ia menuturkan, tanpa jaringan yang baik, muslim milenial tidak akan mampu bekerjasama dengan baik. Bahkan mereka akan bekerja secara individu, tidak melui kerjasama.
"Dengan kegiatan kompetisi semacam ini dan dari sini, Unisla bertekad membangun jaringan ekonomi muslim milenial yang kuat dan kokoh, sehingga kita bisa terus berkomunikasi dan berkordinasi," kata Subhan.
Untuk diketahui, dalam kompetisi ini dewan juri yang berisikan Ah Subhan ZA, Akmalur Rijal, Mochammad Afif, dan Ahmad Ubaidillah, memutuskan SMKN 1 Lamongan keluar sebagai juara 1, disusul dua tim dari SMK NU 2 Glagah sebagai juara 2 dan juara 3. (*)
Pewarta | : Rif’atul Machmudah (CR-161) |
Editor | : AJP-4 Editor Team |
Anggun C Sasmi Debut Akting Lewat Para Perasuk, Film Horor Garapan Wregas Bhanuteja
Menyibak Pesona Puncak Bukit Pundak, Cocok Buat Pendaki Pemula
Series Kartun Anak Terpopuler di Indonesia, Ada Doraemon dan Upin Ipin
Bintangi Resident Playbook, Nama Jung Joon Won, Langsung Melejit
Han So Hee Diincar untuk Bintangi The Intern versi Korea
Single Halal Selamanya, Pengalaman Pribadi Dikta
James Cameron Resmi Garap Film Ghost of Hiroshima
Kedai Tersembunyi di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Baung
Ribuan Umat Keluarga Buddhayana Indonesia Peringati Waisak 2025 di Candi Sewu
Vonis Mati Bos Pabrik Ekstasi di Medan Dikuatkan Pengadilan Tinggi