TIMESINDONESIA, MOROTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai bersama Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI dan Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara gelar rapat dan sosialisasi PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Morotai Muhammad Umar dan dihadiri pihak BPN RI dan Provinsi Malut serta para staf ahli Bupati Morotai itu, berlangsung di Meeting Rom Kantor Bupati Pemkab Morotai, Sabtu (13/5/2023).
Pj Bupati M Umar Ali menyampaikan, sosialisasi regulasi merupakan hal penting yang patut kita lakukan, baik di lingkungan internal pemerintah maupun terhadap lingkungan internal di masyarakat.
Untuk itu, Pj Bupati mengatakan Pemkab Morotai sangat berterimakasih kepada pihak Direktorat Jenderal BPN RI yang telah meluangkan waktu datang ke Morotai dan menjadikan Morotai sebagai lokus untuk sosialisasi PP 19 tahun 2021 ini.
"Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah misalnya, ini menjadi sangat penting dipahami oleh komponen terkait guna kelancaran tahapan pengadaan tanah," ungkapnya.
Ia mengatakan, menyadari bahwa proses pengadaan tanah merupakan pekerjaan yang berat dan punya permasalahan yang unik. Sebab dalam proses pembebasan lahan, kita harus berhadapan dengan berbagai karakter masyarakat yang punya tingkat pemahaman yang berbeda-beda terhadap urgensi pembangunan demi kepentingan umum.
"Jikalau kita semua punya pemahaman yang utuh terhadap ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah, tentu lebih mudah bagi kita menjelaskan urgensi itu kepada masyarakat dengan bahasa yang lebih mudah diterima," terangnya.
Untuk itu, kata Pj Bupati Morotai, sangat mengharapkan dalam sosialisasi ini hendaklah dibedah satu persatu ketentuan penting yang memungkinkan, Pemerintah Daerah dan Kementrian ATR/BPN untuk dapat jelas memahami setiap anatomi teks yang tertuang dalam PP 19/2021.
"Karena persepsi terhadap ketentuan perundang-undangan seringkali berbeda antara penafsir yang satu dengan lainnya. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar kita diberi pemahaman mengenai filosofi sudut pandang sosiologis serta unsur yuridis yang dikandung oleh PP 19/2021," harapnya.
"Sehingga, kita dapat memahami ruh dan semangat ketentuan ini, agar mampu mengimplementasikan secara tepat dan dapat kembali membahasakan sendiri ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan," tutup kata orang nomor satu di Pemkab Morotai. (*)
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan