TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan P3A) Kabupaten Magetan menargetkan pada tahun 2024 Prevalensi Stunting di Magetan turun hingga 10 persen. Hal itu dikatakan oleh Kepala DPPKB dan P3A Magetan, Furiana Kartini melalui Sekretaris Dinasnya Miftahuddin.
“Tingkat stunting di Magetan pada tahun 2021 ada di angka 17,21 persen, 2022 14,9 persen, untuk 2023 masih belum ada dan karena masih akan dilakukan survei, tapi target kita 12 persen. Juga kami menargetkan di 2024 bisa lebih landai lagi hingga di angka 10 persen,” ujarnya saat ditemui TIMES Indonesia di kantor DPPKB dan P3A Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (23/8/2023).
Dalam menghadapi stunting, pihaknya pun telah menyiapkan 516 tim pendamping keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 orang disetiap desa di Magetan. Tergantung luas wilayah, satu desa bisa diisi oleh 3-4 TPK. TPK sendiri memiliki tugas untuk mengindentifikasi, mendampingi serta memfasilitasi keluarga yang beresiko stunting.
“Tim tersebut terdiri dari 3 unsur seperti tenaga kesehatan (nakes), kader keluarga berencana (KB), dan kader tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK). Fungsinya nakes sebagai koordinator dan penanggung jawab pelayanan kesehatan, kader KB sebagai pencatat dan pelapor, TP PKK sebagai penggerak dan fasilitator di tingkat desa,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, jika pendampingan Keluarga Berisiko Stunting (KBS) yang dilakukan oleh TPK tidak bisa diselesaikan didesa, akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang dipimpin oleh camat selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk mambahas terkait permasalahan pendampingan yang dihadapi.
“Jika memang tidak dapat di intervensi di tingkat kecamatan, maka case nya akan naik ke Audit Kasus Stunting (AKS) tingkat kabupaten yang lintas sektoralnya lebih luas lagi hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda), jadi tidak hanya di desa saja, tapi berjenjang, sehingga bisa di identifikasi penyabab nya apa, resikonya apa dan tindak lanjutnya bagaimana,” ungkapnya.
Sementara itu, perlu diketahui Audit Kasus Stunting atau AKS merupakan kegiatan untuk mencari penyebab terjadinya kasus stunting sebagai upaya pencegahan kasus serupa. AKS dilaksanakan dalam bentuk pertemuan oleh Tim percepatan penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten berdasarkan laporan dari TPPS Kecamatan atau TPPS Desa. (*)
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Deasy Mayasari |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan