TIMESINDONESIA, JOMBANG – Soal denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Subaidi Muchtar Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang angkat bicara.
Menurutnya, Pemerintah yang harusnya berevaluasi diri, bukan malah menyalahkan masyarakat dan harus menanggung beban yang bukan menjadi kesalahannya.
"Harusnya pemerintah yang evaluasi diri, jangan menyalahkan masyarakat," kata Subaidi kepada TIMES Indonesia, Jum'at (17/3/2023).
Pasalnya, baru-baru ini sebagai wakil rakyat yang tinggal di Desa Mojongapit itu mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai denda PBB yang menunggak selama 4 tahun.
"Kemarin saya dicurhati salah satu masyarakat dari Plandi. Ia mengaku sudah bayar pajak rutin melalui desa, namun di data bank masih belum bayar dan dinyatakan terkena denda 4 tahun," kata Subaidi menceritakan keluhan masyarakat.
Dari problematika ini, harusnya Pemkab evaluasi diri. Pembayaran pajak PBB yang sekarang dilimpahkan ke Bank Jatim harus dibenahi terlebih dahulu sistem administrasinya antara Bank Jatim, Bapenda, dan Pemerintah Desa.
"Saya menduga bahwa ada sistem administrasi terputus yang diterapkan Bank Jatim pada sistem digital dengan Bapenda, dan pemerintah desa," paparnya.
Oleh karena itu, menurutnya jangan serta-merta Pemerintah Kabupaten Jombang membuat sanksi yang itu bukan kesalahannya pembayar pajak PBB tapi penyelenggara pemungutan pajak yang dalam ini Bank Jatim, Bapenda, dan Pemerintah Desa.
"Jadi harus dibenahi dulu sistemnya jangan main hajar saja dengan denda," paparnya.
Dikonfirmasi secara terpisah Hartono Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mengaku akan melaksanakan evaluasi terkait indikasi adanya uang yang tertahan di tingkat desa.
Pihaknya juga mengaku tak segan memproses siapapun yang bermain-main dengan pajak. Terlebih jika memang berani menggunakan uang pajak yang telah dibayar masyarakat untuk keperluan lain. “Kita akan datangi seluruhnya, kalau ketahuan ya diminta mengembalikan, kalau tidak mau siap-siap diproses hukum,” teranynya.
Pihaknya juga meminta masyarakat melapor jika memang merasa uang pembayaran pajak yang telah disetor kepada perangkat desa, namun masih tertunggak. “Bisa dicek di laman yang sudah tersedia. Ada nomor juga yang bisa digunakan untuk sarana melapor,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Irfan Anshori |
Anggun C Sasmi Debut Akting Lewat Para Perasuk, Film Horor Garapan Wregas Bhanuteja
Menyibak Pesona Puncak Bukit Pundak, Cocok Buat Pendaki Pemula
Series Kartun Anak Terpopuler di Indonesia, Ada Doraemon dan Upin Ipin
Bintangi Resident Playbook, Nama Jung Joon Won, Langsung Melejit
Han So Hee Diincar untuk Bintangi The Intern versi Korea
Single Halal Selamanya, Pengalaman Pribadi Dikta
James Cameron Resmi Garap Film Ghost of Hiroshima
Kedai Tersembunyi di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Baung
Ribuan Umat Keluarga Buddhayana Indonesia Peringati Waisak 2025 di Candi Sewu
Vonis Mati Bos Pabrik Ekstasi di Medan Dikuatkan Pengadilan Tinggi