TIMESINDONESIA, JAKARTA – Nilai tertinggi peta sebaran evaluasi penerapan sistem merit di Indonesia pada tahun 2022 masih didominasi wilayah barat di Indonesia. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Komisi II meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan percepatan penerapan sistem merit di wilayah timur Indonesia, khususnya pada daerah 3 T (Terluar, terdepan, dan Tertinggal).
"Komisi II DPR mendorong KASN untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang belum membentuk Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Instansi guna memastikan penerapan sistem merit di instansi pemerintah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Junimart dilansir DPR, Kamis (13/4).
Membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Ombudsman RI dan KASN di Gedung Nusantara II, di Jakarta, Junimart meminta KASN menindaklanjuti terhadap proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi atau tidak sesuai prosedur.
"Komisi II mendorong KASN untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya peningkatan kualitas proses seleksi, pencegahan kecurangan, dan dugaan pelanggaran sistem merit dalam pengisian JPT,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KASN untuk melakukan pengawasan dan pembinaan profesi ASN terutama pada aspek perlindungan terhadap ASN agar terhindar dari pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas.
Poin kesimpulan lainnya, Komisi II minta Ombudsman RI untuk berfokus pada mendorong peningkatan kinerja. Hal itu dikarenakan masih terdapat 64 Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang masih masuk zona merah dalam hasil survei kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2022.
”Komisi II DPR RI meminta Ombudsman Republik Indonesia meningkatkan kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat secara aktif dan mendorong kementerian/Lembaga, pemerintah daerah untuk menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelas Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.
Di akhir kesimpulan, Komisi II memberikan catatan terhadap tiga instansi teratas yang mendapatkan laporan dari masyarakat yaitu pemerintah daerah, badan pertanahan nasional, dan Kepolisian RI untuk segera diselesaikan seluruh laporannya.
"Komisi II DPR RI meminta, Ombudsman RI untuk meningkatkan penyelesaian laporan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan upaya pencegahan maladministrasi,” tutupnya. (*)
Pewarta | : Sumitro |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Seminar Pekikan Sastra 2025, Fakultas Sastra UM Angkat Isu Kesetaraan Gender
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA