TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Buntut pelanggaran atas sejumlah mutasi yang dilakukan Pemkab Bondowoso. Inspektorat Jawa Timur juga menjatuhkan sanksi berat kepada dua ASN.
Dua ASN tersebut dinilai paling bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam mutasi ASN sepanjang tahun 2023 ini.
Bersandarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Jawa Timur, dua ASN yang dijatuhkan sanksi salah satunya eks Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam LHP dengan nomor surat 700.1.2.4/1746/060.3/2023 Inspektorat Jatim menjatuhkan hukuman tingkat berat pada dua ASN, berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada Moh Iwan Wahyudi selaku Sekretariat Tim Penilai Kinerja (TPK). Dia juga menjabat sebagai Kabid Mutasi BKPSDM Bondowoso.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada eks Plt Kepala BKPSDM, Sugiono Eksantoso. Saat ini Sugiono menjabat sebagai kepala Dinas Pendidikan (Disdik).
Kedua ASN tersebut dinilai melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam Pasal 5 huruf a dan b, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan pejabat.
Adapun pelanggaran yang terjadi dalam mutasi di era Sugiono Eksantoso diantaranya Sekda Bondowoso selaku Ketua Panitia Seleksi Pemindahan/Pemusnahan PPT Pratama dan ketua TPK PNS tidak pernah dilibatkan dalam usulan mutasi PNS.
Tak hanya itu, tanda tangan Sekda juga di-scan padahal tidak pernah ada perintah untuk di-scan.
Terdapat anggota TPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perencanaan pemberhentian dan mutasi ASN.
Sugiono Eksantoso selaku Sekretaris Panitia Seleksi Pemindahan/Pemutasian PPT Pratama tidak bisa menunjukkan bukti persetujuan dan ijin tertulis dari Bupati Bondowoso.
Padahal berdasarkan surat pernyataannya, Sugiono Eksantoso Plt Kepala BKPSDM kala itu menyebutkan mutasi tersebut sudah atas izin bupati.
Inspektur Jatim sempat turun ke Bondowoso Rabu (6/9/2023) kemarin untuk menanyakan tindak lanjut sanksi tersebut.
Menurut Asisten I Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati, dalam kesempatan kemarin, Inspektur Jatim menegaskan bahwa LHP itu bukan hanya saran tetapi kewajiban yang mengikat.
Sebenarnya LHP itu sudah didisposisi ke OPD pengampu yakni BKPSDM dan Inspektorat Bondowoso. Tetapi belum juga ditindaklanjuti.
"Jadi disposisi dari bupati sudah jelas, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan," kata dia, Kamis (7/9/2023). (*)
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan