TIMESINDONESIA, MALANG – Pandemi Covid-19 di awal 2020 mampu mengubah segala aspek kehidupan manusia. Termasuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengadopsi pola kerja baru dari rumah masing-masing yang lebih dikenal dengan Work from Home (WFH).
Sebagai pedoman dikeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah yang memungkinkan PNS melakukan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal.
Dari situ, salah satu ASN Pemprov Jatim, Rita Kartina meluncurkan buku ketiganya yang bertajuk 'Implementasi Kebijakan WFH Bagi ASN'.
Dalam buku tersebut, dibahas terjadinya perubahan tatanan kehidupan di bidang sosial, ekonomi dan, budaya terutama kesehatan dengan menuju tatanan baru atau New Normal serta dijabarkan bagaimana implementasi kebijakan WFH bagi ASN khusus nya di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur.
Selama ini, Rita merasa proses kinerja ASN di Indonesia lebih cenderung bersifat konvensional, sehingga jarang sekali bekerja yang bersifat online.
"WFH merupakan salah satu bentuk dari flexibel working, yakni sebuah konsep sistem kerja jarak jauh yang tentunya menjadi tantangan dan tidak mudah dijalankan bagi para ASN dalam pelaksanaanya," ujar Rita, Selasa (29/3/2022).
Selanjutnya, dibutuhkan kesiapan SDM dan infrastruktur guna mendukung efektivitas pelaksanaannya. Bagaimanapun juga implementasi WFH bagi ASN bukan disebabkan budaya kerja yang fleksibel yang ada sejak awal di Instansi Pemerintah, namun lebih dikarenakan adanya tuntutan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sedangkan dalam hal pelayanan prima, harus tetap dikedepankan di tengah situasi Pandemi Covid-19. Kesimpulan yang didapatkan adalah penerapan WFH bagi ASN selama pandemi Covid-19 belum berjalan dengan baik," ungkapnya.
Hal ini, lanjut Rita, diikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebijakan tersebut belum begitu optimal. Salah satunya belum meratanya infrastruktur jaringan internet maupun listrik di Indonesia, sehingga menyebabkan kesulitan akses dan kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi.
Di sisi lain, dijelaskan Rita juga belum semua daerah siap dalam hal pendokumentasian digital, karena selama ini arsip kinerja ASN masih dilakukan secara konvensional atau manual. Yang selanjutnya bisa jadi belum semua Instansi siap dalam penyediaan layanan berbasis teknologi informasi.
"Ini harus bisa dijadikan sebagai sebuah momentum untuk lebih dekat dengan berbagai teknologi informasi. Selain itu juga, ini (pandemi Covid-19) merupakan moment yang tepat untuk penyediaan infrastruktur teknologi informasi, sehingga semua daerah terjangkau dan bisa terintegrasi dengan teknologi informasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, penulis buku, yakni Rita Kartina, sendiri bertugas sebagai Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan pada UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur serta sebagai Dosen Fakultas Hukum di Universitas Gresik.
Saat ini Rita yang merupakan ASN di Pemprov Jatim itu juga sedang menyelesaikan Buku keempatnya bertema 'Peran Perempuan' yang rencananya akan diterbitkan di akhir tahun 2022 mendatang. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel
Harmoni Budaya, Religi dan Ekonomi dalam Festival Jogokariyan 2025 Kota Yogyakarta
Jalur Seleksi Mandiri UNAIR Tahun Akademik 2025 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Laga Arema FC vs Persik: Ditonton 2.850 Aremania, Diamankan 2.113 Personel Gabungan