TIMESINDONESIA, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan anjuran kepada jemaah haji untuk melakukan pembayaran dam atau denda melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya tempat pembayaran dam yang tidak mematuhi syariat.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI (Kemenag), Arsad Hidayat, menjelaskan hal ini kepada tim Media Centre Haji (MCH) di Jeddah, Arab Saudi. Menurut regulasi Arab Saudi, jemaah haji dapat membayar dam melalui pembelian kupon dari bank, kantor pos yang ditentukan, bank pembangunan Islam, dan tempat-tempat lainnya. Salah satu pilihan juga adalah melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. "Hindari tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi," tegasnya.
Selain itu, Arsad juga menekankan pentingnya memeriksa usia dan kesehatan kambing yang akan dikurbankan. Kambing harus sehat, berumur satu tahun, dan bebas dari penyakit. Tempat penyembelihannya juga harus diperiksa apakah sesuai dengan ketentuan resmi atau tidak.
"Selama ini kita tidak mengetahui ke mana kambing-kambing tersebut disalurkan. Menurut fikih, kambing-kambing tersebut harus disalurkan kepada orang-orang di sekitar Masjidil Haram. Ini menjadi salah satu kriteria yang penting," jelasnya.
Pihak Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi berupaya mengarahkan jemaah haji untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi, mengingat banyaknya paket dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Banyak tokoh ulama membahas khusus mengenai pembayaran dam, termasuk perbaikan tata kelola pembayaran dam. Kami sarankan kepada jemaah haji untuk membayar dam melalui tempat yang legal, seperti bank atau kantor pos, karena tidak semua tempat di Makkah memiliki izin resmi," ujarnya.
Pihak Kementerian Agama juga akan menyediakan informasi mengenai lokasi-lokasi resmi yang terkait dengan penyelenggara pembayaran dam.
"Kami telah menetapkan harga referensi dam sebesar 600 riyal. Tempat-tempat tersebut harus memiliki izin resmi, dan kambing harus memenuhi ukuran yang ditentukan," tambahnya.
Arsad juga menjelaskan bahwa pemotongan hewan kurban harus dilakukan pada bulan haji, dan seluruh proses harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hewan yang dikurbankan harus dalam kondisi sehat, dan harus diperiksa oleh seorang dokter hewan untuk memastikan tidak ada penyakit pada hewan tersebut. “Sebaiknya membayar dam sebelum pelaksanaan puncak wukuf di Arafah,” katanya. (*)
Pewarta | : Bambang H Irwanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Festival Perak Kotagede 2025 di Kota Yogyakarta, Kolaborasi Apik Tradisi dan Inovasi
Bethesda Heritage Fun Run 2025, Ribuan Peserta Lari Sambil Napak Tilas Sejarah Yogyakarta
Kunjungi Pendidikan Karakter Panca Waluya, Kak Seto Pastikan Hak Anak Tetap Terlindungi
Bungkam Arema FC, Persik Kediri Akhiri Puasa Kemenangan Sekaligus Jaga Rekor Positif
Dua Bocah Meninggal Tenggelam di Wisata Air Terjun Bidadari Probolinggo
Lepas Keberangkatan 600 Jemaah Haji, Ini Pesan Bupati Bondowoso
Jelang Puncak Perayaan Waisak, Para Biksu Ambil Air Berkah di Umbul Jumprit Temanggung
Jamu Real Madrid di El Clasico, Hansi Flick Ingin Barcelona Tampil Dominan
Aksi Suporter di Laga Versus Bahrain Bikin PSSI Kena Sanksi FIFA
Resmi Dilantik, DMI Gresik Siap Optimalkan Pemberdayaan Masjid dan Perkuat Layanan Mualaf