TIMESINDONESIA, MADINAH – Berita duka kembali datang dari tanah suci. Satu jemaah haji Indonesia dilaporkan meninggal dunia di Madinah. Menurut petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi, almarhum bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, berasal dari Demak, Jawa Tengah, dan tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Suratman, menjelaskan bahwa almarhum akan dibadalhajikan, sebagai bagian dari program badal haji yang disiapkan oleh pemerintah untuk jemaah yang memenuhi kriteria.
"Program badal haji merupakan layanan yang diberikan oleh Pemerintah untuk menggantikan kehadiran jemaah haji yang wafat atau sakit, sehingga keluarga jemaah haji tersebut tetap dapat memenuhi kewajiban ibadah haji," kata Suratman, Kamis (25/5/2023).
Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan, menurut Suratman. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah. Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Terakhir, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Proses pelaksanaan badal haji diawali dengan pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Selanjutnya, dilakukan penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah dan petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
Setelah itu, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
Tahap selanjutnya, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
Suratman mengimbau jemaah untuk tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan penipuan atau praktik yang merugikan keluarga jemaah haji.
Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya, sehingga keluarga jemaah yang dibadalkan tidak perlu khawatir akan biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Program badal haji merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah untuk membantu keluarga jemaah haji yang mengalami situasi khusus.
"Semoga almarhum Suprapto Tarlim Kertowijoyo mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan diterima amal ibadahnya," kata Suratman.(*)
Pewarta | : Bambang H Irwanto |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Bantu Kesegaran Otak dengan Sumber Nabati Kaya Antioksidan Ini
Film Gowok Drama Panas Karya Hanung Bramantyo, Khusus Dewasa
Jadwal Tayang Film 'The Lord of The Rings: The Hunt for Gollum' Mundur ke Desember 2027
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel