TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menjadi sorotan usai menyebut aura Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) sudah pindah ke Prabowo Subianto.
Diketahui, Menteri Pertahanan tersebut kini jadi kandidat Capres 2024 nanti. Budi Gunawan tersebut pun mendoakan Ketum Gerindra tersebut untuk Pemilu 2024 nanti.
"Kita semua mendoakan untuk Pak Prabowo semoga sehat, lancar, dan sukses dalam kontestasi Pemilu 2024," katanya pada peresmian Papua Youth Creative Hub di Jayapura, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Menanggapi hal itu, PKS mengingatkan Budi Gunawan tak berpolitik praktis selama di pucuk kepemimpinan BIN. Budi Gunawan justru didorong melaksanakan mandat undang-undang untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pemilu 2024.
"Hati-hati offside. Serahkan kepada rakyat sebagai pemberi mandat, untuk menentukan pilihannya secara demokratis," kata Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari kepada media.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah juga menyoroti pernyataan Budi Gunawan tersebut. Ia pun meminta Budi Gunawan tak memihak lantaran jabatannya saat ini.
Ia menilai, dari sisi elektoral tak banyak berpengaruh apalagi dukungan hanya berupa pendapat atau pernyataan. Tapi, kata dia, hal itu bisa dipahami sebagai sikap lembaga, maka itu dinilai sangat berbahaya.
"Bagaimana pun BIN memiliki sejumlah data publik yang bisa dimanfaatkan untuk membentuk peta jaringan pemilih, sisi lain ini lah yang sebenarnya dikhawatirkan karena BIN akan terkesan sebagai lembaga partisan," katanya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menurutnya, publik harus mengingatkan Budi Gunawan tersebut agar bisa menjaga integritas dan tak cenderung bersikap partisan dan tak cenderung bersikap partisan.
"Itu akan bias. Jika situasi tersebut terus terulang, maka posisi kepala BIN bisa saja memengaruhi BIN secara keseluruhan lembaga dan itu berisiko," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sendiri sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara atau ASN menjelang Pemilu 2024.
Dalam surat itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tak berpihak dadi segala bentuk pengaruh manapun dan tak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang akan nanti digelar," kata Menpan-RB Anwar Anas dikutip dari Setkab RI.
Ia menegaskan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan juga masyarakat.
"Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Bantu Kesegaran Otak dengan Sumber Nabati Kaya Antioksidan Ini
Film Gowok Drama Panas Karya Hanung Bramantyo, Khusus Dewasa
Jadwal Tayang Film 'The Lord of The Rings: The Hunt for Gollum' Mundur ke Desember 2027
Dari Kandang Dlingo Bantul ke Istana, Sapi Bagong Milik Bayu Dibeli Presiden Prabowo
Kaca Bus Tim Persik Kediri Pecah Dilempar Batu saat Tinggalkan Stadion Kanjuruhan
Ada 43 Jemaah Haji Cadangan di Bondowoso Diharapkan Bisa Berangkat Tahun Ini
Banjir Bandang Menerpa, 119 Penduduk Kongo Afrika Meninggal Dunia
Hasil Pertandingan Piala Soeratin Askab PSSI Banyuwangi, Minggu 11 Mei 2025
Sebanyak Delapan Visa Jemaah Haji Asal Bondowoso Belum Terbit
PLN Mobile Proliga 2025, Samator Kunci Juara Tiga Usai Bekuk Bank Sumsel