TIMESINDONESIA, JAKARTA – Merespons kisruh hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Presiden Jokowi telah memberikan tiga respons yaitu akan mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, akan mengevaluasi penempatan militer pada jabatan sipil dan menganggap kisruh KPK hanya persoalan koordinasi.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, respons teknis Jokowi atas peristiwa tersebut menggambarkan pemahaman minimalis dan lemahnya pemihakan Jokowi pada agenda pemberantasan korupsi dan pelembagaan prinsip kesamaan di muka hukum.
"Jokowi tidak menangkap fakta potensi impunitas yang selama ini melekat pada oknun TNI yang melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, pembiaran praktik dan perlakuan ketidaksamaan di muka hukum telah mengafirmasi asumsi banyak pihak bahwa praktik pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan alutsista di institusi TNI, Kementerian Pertahanan dan institusi sektor keamanan lainnya, sulit memenuhi kewajiban standar transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, Jokowi tidak cukup mengevaluasi sistem procurement dan penempatan TNI pada jabatan sipil, tetapi juga langkah nyata pembaruan sistem peradilan militer yang masih memberikan previlege hukum bagi anggota TNI.
"Jokowi harus menjawab rasa keadilan yang terusik dan pelanggaran prinsip kesamaan di muka hukum dengan segera termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengubah UU Peradilan Militer," ujarnya.
Sebelumya, Presiden Jokowi angkat bicara soal polemik OTT KPK di Basarnas. Usai agenda itu, lembaga antirasua justru meminta maaf karena salah melangkah dalam mengambil tindakan hukum.
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya," jelas Presiden Jokowi di Inlet Sedotan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Kepala Negara memandang, seharusnya koordinasi dilakukan oleh semua instansi. Setiap instansi, lanjutnya, juga harus melangkah sesuai kewenangan masing-masing dan menuruti aturan.
"Masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, menurut aturan, udah," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran
Tabrakan di Simpang Tiga Sukoharjo Pacitan, Dua Pengendara Luka Parah
Hore! Banyuwangi Kembali Hadirkan Banyuwangi Ethno Carnival 2025
Toko Jam Time Hadirkan Promo Diskon Besar
Forkopimda Bantul Kunjungi Mbah Tupon, Ini Progres Kasusnya Menurut Bupati
Pemkab Malang Siapkan Anggaran Porprov IX Jatim Rp19 Miliar
BPBD Jatim Tetapkan Kawasan Mengare Gresik Jadi Desa Tangguh Bencana
Menag RI Ucapkan Selamat kepada Paus Leo XIV
Polres Gresik Periksa Saksi Kasus Kecelakaan Kereta Api yang Tewaskan Asisten Masinis
Wabup Jombang Apresiasi Langkah PKB Gelar Sarasehan Pembangunan Regional Daerah