Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Jokowi: Tax Amnesti Ada Deklarasi 4800 Triliun dan Income 114 Triliun

Sabtu, 13 April 2019 - 22:58 | 88.43k
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). (FOTO: Wahyu Putro A/Antarafoto)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma'ruf Amin mengikuti debat kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). (FOTO: Wahyu Putro A/Antarafoto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, duet Jokowi-KH Ma’ruf Amin, menyebutkan dalam Debat Pilpres 2019 jilid V bahwa sejak pemerintahan Indonesia melakukan tax amnesti, tax amnesti ada deklarasi 4800 triliun dan sudah mendapatkan income dari hal itu senilai 114 triliun.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Debat Pilpres 2019 jilid V bertema soal Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan, Investasi, dan Industri, yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019). Inilah hasil Cek Fakta TIMES Indonesia.

PERNYATAAN
“Sejak kita melakukan tax amnesti, tax amnesti ada deklarasi 4800 triliun dan kita mendapatkan income dari sana 114 triliun” kata Capres Joko Widodo.

Apakah benar pernyataan tersebut?

CEK FAKTA

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, bahwa Program tax amnesty atau pengampunan pajak resmi berakhir pada Jumat (31/3/2017). Dari 9 bulan berjalannya program tersebut, jumlah deklarasi harta wajib pajak Indonesia mencapai Rp 4.813 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri Rp 3.633 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.034 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 147 triliun. Keseluruhan deklarasi harta tersebut berasal dari hampir 1 juta wajib pajak yang ikut dalam program tax amnesty.

Jika Rp 4.813 triliun dibagi dengan peserta tax amnesty sekitar 1 juta orang, maka rata-rata per wajib pajak memiliki harta sebesar Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, data yang dikantongi Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyatakan, bahwa deklarasi harta tax amnesty sekitar RP 4.800 triliun setara dengan 39 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Kemudian uang tebusan sebesar Rp 114 triliun yang setara 0,91 persen dari PDB merupakan pencapaian tertinggi tax amnesty di dunia.

Menurutnya, harta deklarasi sebesar itu, apabila dikaitkan dengan produk domestik bruto (PDB) tahun 2016, jumlahnya sebesar 39 persen dari PDB. Uang Tebusan mencapai Rp 114 triliun, nilainya sebesar 0,91 persen dari PDB dan merupakan yang tertinggi di dunia.

Bandingkan dengan uang tebusan yang dicapai dalam kelompok 3 besar, Turki di peringkat kedua dengan jumlah 0,74 persen dari PDB, dan Chili diperingkat ketiga dengan jumlah 0,62 persen dari PDB. Sumber KLIK DISINI.

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (29/9/2016), bahwa Indonesia dengan jumlah uang tebusan Rp 87 triliun per 29 September 2016 atau 0,65 persen dari PDB adalah yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB. Sumber KLIK DISINI.

Terakhir,  pada  Jumat (31/3/2017), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai pelaksanaan pengampuan pajak atau Tax Amnesty yang berakhir pada Jumat (31/03/2017) pukul 24.00 WIB, telah berlangsung cukup baik. Tercatat penerimaan pada hari Jumat pukul 7.00 WIB mencapai Rp 130 Triliun, deklarasi harta Rp 4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp 46 Triliun. Sumber KLIN DISINI (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES