Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Gedung Kejagung Terbakar, Ada Pemutihan bagi Koruptor

Senin, 24 Agustus 2020 - 13:12 | 88.94k
ILUSTRASI - Gedung Kejagung Terbakar. (FOTO: Liputan6.com/Faizal Fanani)
ILUSTRASI - Gedung Kejagung Terbakar. (FOTO: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah informasi terkait pemutihan bagi koruptor akibat gedung Kejagung RI terbakar, menjadi topik perbincangan warganet di media sosial Facebook. Sebuah unggahan dari akun Wiji Kartini menyebutkan informasi tersebut melalui grup Facebook Kontra Intelijen. 

Berikut narasi yang disampaikan akun facebook Wiji Kartini, dalam facebook group Kontra Intelijen, yang juga mengaitkan artikel Kompas berjudul “Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…”

Advertisement

“Pejabat BIN : “Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !”
Presiden : “Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.”
LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita”
Kapolri langsung berlagak pilon,
Para pejabat pura² kaget.
Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.
140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,
60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.”

cek-fakta-kejagung.jpgSumber: Postingan Facebook

CEK FAKTA 

Berdasarkan hasil penelusuran TIMES Indonesia, klaim bahwa pemutihan bagi koruptor ini salah dan termasuk dalam informasi hoaks. Informasi yang dikaitkan dengan gedung Kejagung RI terbakat terseut juga merupakan klaim yang menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta. Tidak ada pernyatan dari pihak pemerintah atau pun Kejagung RI terkait dengan pemutihan bagi koruptor akibat gedung Kejagung RI terbakar. 

Sebelumnya, Gedung Kejagung RI terbakar sekitar pukul 19.10 WIB, pada Sabtu (22/8/2020). Gedung yang terletak di  di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  tersebut merupakan kantor dari Wakil Kejagung RI dan bukan merupakan gedung penyimpanan arsip berkas perkara. 

cek-fakta-kejagung-2.jpgSumber: Gedung Kejagung RI Terbakar, Wakil Kejagung: Arsip-Arsip Dipastikan Aman | TIMES Indonesia

Informasi dari medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan.

cek-fakta-kejagung-3.jpgSumber: Polisi Amankan CCTV Kejaksaan Agung | Medcom

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, gedung utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono. Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

cek-fakta-kejagung-4.jpgSumber: Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara... | Kompas

Jaringan tim CEK FAKTA TIMES Indonesia, turnbackhoax.id juga telah melakukan penelusuran terkait informasi ini. Masyarakat anti fitnah Indonesia (Mafindo) menyebutkan bahwa informasi yang tersebar ini masuk dalam informasi hoaks. 

cek-fakta-kejagung-5.jpgSumber: [SALAH] “gedung Kejaksaan Agung terbakar, LBP minta ‘pemutihan’ bagi koruptor” | turnbackhoax

KESIMPULAN 

Berdasarkan hasil penelusuran tim CEK FAKTA tersebut, pemutihan bagi koruptor akibat gedung Kejagung RI terbakar, merupakan informasi hoaks. Karena tidak ada ditemukan terkait pernyataan resmi dari Kejagung RI terkait pemutihan koruptor akibat gedung Kejagung RI terbakar. 

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi pemutihan bagi koruptor akibat gedung Kejagung RI terbakar merupakan Misleading Content atau Konten Menyesatkan. Konten penyesatan ini terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES