[CEK FAKTA] Tilang Elektronik di Kota Malang Mulai 23 Maret 2021
Informasi tentang penerapan tilang elektonik di Kota Malang tersebar melalui media sosial, WhatsApp. Pesan yang terkirim secara berantai di grup WhatsApps ini mencantumkan informasi bahwa tilang elektronik akan berlaku mulai 23 Maret 2021.
![[CEK FAKTA] Tilang Elektronik di Kota Malang Mulai 23 Maret 2021](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcdn.timesmedia.co.id%2Fimages%2F2021%2F03%2F26%2Fcek-fakta-Tilang-Elektronik.jpg&w=3840&q=70)
MALANG – Informasi tentang penerapan tilang elektonik di Kota Malang tersebar melalui media sosial, WhatsApp. Pesan yang terkirim secara berantai di grup WhatsApps ini mencantumkan informasi bahwa tilang elektronik akan berlaku mulai 23 Maret 2021.
Dalam informasi yang tersebar juga mencantumkan imbaun pada pengendara bermotor untuk menaati peraturan. Infromasi ini juga mencantumkan pemasangan CCTV di 13 titik tilang di Kota Malang.
Berikut isi pesan Tilang Elektronik di Kota Malang Mulai 23 Maret 2021 yang beredar di WhatsApps

Mohon ijin perihal ttg 13 titik tilang elektronik di kota Malang
1) Simpang 3 PDAM lama
2) Simpang 3 borobudur
3) Simpang 3 ciliwung
4) Simpang 3 savana
5) Simpang 4 kaliurang
6) Simpang 3 trio 2
7) Simpang 3 jembatan UB
8) Taman krida budaya
9) Simpang 3 dinoyo
10) Simpang sulfat
11) Rampal
12) Klenteng
13) Simpang 4 gadang
Agar disampaikan ke anggota dan keluarga bahwa Mulai hari , Selasa tgl 23 Maret 2021 seluruh daerah Polda Jawa timur sudah resmi menggunakan E-tilang, hati-hati yg pada onbid dijalan, patuhi rambu-rambu lalin al:
1.- jgn nerobos lampu merah,
2. - roda jgn nempel garis putih saat berhenti di lampu merah,
3.- jgn main hp saat diatas kendaraan,
4.- klo penting mending minggir berhenti dulu,
5.- selalu pake helm SNI,
6.- lampu kendaraan roda dua jgn sampai lupa menyala siang dan malam.
7.- selalu patuhi rambu-rambu lalin biarpun ditempat sepi, karena CCTV mgkin ada ditempat yg tdk terlihat dan kita tdk tahu.
8.- jk pinjamkan kendaraan bermotor, yakinkan orang yang pinjam harus ta'at dalam berlalulintas, karena yang dpt sangsi/denda yang punya motor bukan yang pinjam ( pemilik sesuai di STNK ).
Demikian udk semoga bermanfaat...trim's
CEK FAKTA
Hasil penelusuran TIMES Indonesia informasi terkait Tilang Elektronok di Kota Malang Mulai 23 Maret 2021 merupakan informasi hoaks. Sebab, informasi yang dicantumkan tersebut bukan fakta yang sebenarnya. Tidak ada bukti yang mendukung informasi ini.
Menurut penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penggunaan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Malang bakal terlaksana sekitar bulan ke tujuh ataupun ke delapan.
"Rencananya di bulan ke tujuh atau delapan. Anggaran baru masuk PAK Banggar DPRD dan Pemkot Malang itu di bulan Juli," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (23/03/2021).
Kemudian, persiapan yang telah dilakukan saat ini, pihaknya melalui Satlantas Polresta Malang Kota dan pihak Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah melakukan studi banding di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Tim Cek Fakta TIMES Indonesia juga menelusuri tentang pemberlakuan tilang elektronik di Jawa Timur. Hasilnya, ditemukan bahwa tilang elektronik belum diterapkan di semua wilayah. Tilang elektronik Jatim, ada 55 titik kamera e-TLE, rinciannya 39 titik di Surabaya, 3 titik di Sidoarjo, 4 titik di Kota Madiun, 5 titik di Gresik, 2 titik di Lamongan, 1 titik di Batu dan 1 titik di Tulungagung.
Dalam pelaksanaannya, ETLE akan dikombinasikan dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Namun, INCAR sudah dioperasikan sejak 1 Maret 2021.
"Polda Jatim secara langsung melaksanakan kegiatan launching ini yang diikuti oleh Polda-Polda lain. Di Polda Jatim selain itu juga ada INCAR, sehingga dua program ini dapat bersinergi," kata Nico usai launching di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/3/2021).

KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai tilang elektonik di Kota Malang yang beredar tersebut merupakan informasi yang salah. Informasi tersebut tidak mencantumkan sumber resmi dan belum ada data resmi ataupun riset terkait kebenarannya.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tentang tilang elektonik di Kota Malang masuk dalam kategori False context (konteks keliru).
False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


