[CEK FAKTA] Video Taruna Akpol Tak Hafal Pancasila

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar sebuah video seorang yang dinarasikan sebagai taruna Akpol atau akademi kepolisian yang tidak hafal Pancasila. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Devi Almahera.
Akun Devi Almahera membagikan video tersebut pada 24 Mei 2021. Dalam video tersebut, tampak seorang pria memakai seragam pakaian dinas berwarna putih. Video pria tersebut disandingkan dengan orang dengan gangguan jiwa yang bisa hafal Pancasila.
Advertisement
Dalam unggahannya, akun Devi Almahera menyertakan narasi sebagai berikut:
"YANG SOK PANCASILAIS, NIH MAHASISWA AKADEMI KEPOLISIAN(AKPOL) GAK BISA MENGHAFAL PANCASILA KALAH AMA "ORANG GENDENG"(ORGIL). INI VIDEO JELANG PILPRES 2019.
@ngel.. wes angel.. angel tenan tuturanmu,ngene kok arep dadi pejabat,pemimpin masa depan.. miriis tenan generasi penerus yg sosokya begini,orang Pancasila saja kok gk hafal kalah sama "orang gendeng"(orgil)..????????????????????????
Gimana ini nih kalo besok udah menjadi pejabat? Anchor.. anchor.. dah negeriku,Indonesiaku."
Sumber: Tangkapan layar Facebook
CEK FAKTA
Berdasar penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, video yang diklaim sebagai taruna Akpol tak hafal Pancasila adalah salah.
Penelusuran Tim Cek Fakta, warna seragam dan sevron yang disematkan pada pakaian dinas pria dalam video tersebut tidak sama dengan seragam dinas taruna Akademi Kepolisian.
Dilansir dari akpol.ac.id, sevron kepangkatan yang disematkan di seragam taruna/taruni Akpol berbentuk segilima dengan sudut runcingnya berasa di atas. Sementara, dalam klaim video tersebut posisi sevron justru sebaliknnya.
Sumber:
Seragam Dinas Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) | SIPEPITO
Pemeriksaan fakta juga telah dilakukan medcom,id, jaringan Tim Cek Fakta TIMES Indonesia. Kesimpulan dari medcom.id, pria berseragam dalam video tersebut bukan taruna Akpol.
Sumber: [Cek Fakta] Video Taruna Akademi Kepolisan Tak Hafal Pancasila? Ini Faktanya | Medcom
KESIMPULAN
Klaim seorang taruna Akpol atau akademi kepolisian yang tidak hafal Pancasila yang dinarasikan menyertai video tersebut, merupakan informasi salah.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan). Misleading content terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |