[CEK FAKTA] Razia Masker se-Indonesia, Pelanggar Denda Rp250 Ribu

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar sebuah narasi tentang razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar, beredar melalui media sosial. Informasi tersebut tersebar secara berantai dalam WhatApps Grup (WAG).
Narasi yang tersebar melalui WAG ini menyebutkan bahwa razia masker di seluruh Indonesia akan melibatkan seluruh instansi pemerintah, mulai dari kejaksaan, polisi, dan polisi militer.
Advertisement
Berikut narasi yang tersebar di media sosial WAG:
Hanya sekedar info dulur2 ????????????????????????
Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia, baik yg di Kantor, Toko, Bengkel mobil / motor / las dan warung2 warteg semua… Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua Lintas sektor dari Kejaksaan, Polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TIDAK Pakai Masker… langsung di Tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua yah….Jangan sampai KENA DENDA…
Sumber: Tangkapan layar WhatsApp
CEK FAKTA
Hasil penelusuran TIMES Indonesia razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar, tidak benar.
Menurut penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi oleh antaranews.
Pihak yang berwenang melaksanakan razia kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker adalah Satpol PP. TNI dan Polri hanya mendampingi tambah Yusri.
Informasi tentang razia masker di seluruh Indonesia yang melibatkan semua lintas sektor dan bagi pelanggar akan dikenakai denda sebesar Rp250.000 merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Pada bulan Januari 2021 ditemukan informasi hoaks yang sama.
Sumber: Polda Metro Jaya nyatakan pesan berantai razia masker serentak hoaks | ANTARA News
Informasi ini juga telah ditelusuri jaringan Cek Fakta TIMES Indonesia, Mafindo. Mafinfo menyampaikan bahwa informasi yang beredar di Whatsapp tentang razia masker serentak di Indonesia yang dilakukan lintas sektor dari kejaksaan, polisi dan lain-lain adalah hoaks sehingga masuk dalam kategori konten palsu.
Sumber: [SALAH] Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia Dengan Denda Rp250 Ribu | Turnbackhoax
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi terkait razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar merupakan informasi yang salah. Informasi tersebut tidak mencantumkan sumber resmi.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi terkait razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar dalam kategori Fabricated Content (konten palsu).
Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |