[CEK FAKTA] Syarat Membuat KTP: Punya Kartu Vaksinasi Covid-19

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi di media sosial Facebook, syarat untuk membuat KTP harus mempunyai kartu vaksinasi covid-19.
Dalam narasi yang diunggah akun Bima Aryana pada 17 Juli 2021, disebutkan syarat untuk mengikuti vaksinasi harus mempunyai KTP. Sedangkan syarat membuat KTP harus punya surat vaksin.
Advertisement
Berikut narasi yang beredar:
Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP...
Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya Jadi GILA
Sumber: Tangkapan layar Facebook
CEK FAKTA
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, syarat membuat KTP harus mempunyai kartu vaksin, merupakan informasi yang keliru.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) Zudan Arif membantah informasi tersebut.
Melansir kompas.com, Zudan Arif mengatakan, hingga saat ini, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Dukcapil. Informasi yang beredar tersebut dipastikan hoaks.
“Yang minta syarat tersebut siapa? Kami tidak mensyaratkan itu (kartu vaksin) dulu,” kata Zudan.
Zudan juga menambahkan bahwa ketentuan dan alur untuk membuat KTP tetap sama seperti yang sudah ditetapkan.
Syarat yang diperlukan dalam pembuatan KTP, yakni kartu keluarga (KK). Sementara alur pembuatan KTP elektronik di Dukcapil, diawali dengan membawa KK ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir, melakukan perekaman foto, dan KTP Elektronik jadi, siap diambil.
Sumber: [HOAKS] Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin Covid-19 | Kompas
Pemeriksaan fakta serupa juga telah dilakukan jaringan tim Cek Fakta Indonesia, medcom.id dan turnbackhoax.id.
Sumber: [Cek Fakta] Syarat Buat KTP Harus Memiliki Kartu Vaksin Covid-19? Ini Faktanya | Medcom
Sumber: [SALAH] Ketentuan Baru, Mau Buat KTP Harus Punya Sertifikat Vaksin | Turnbackhoax
KESIMPULAN
Menurut Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, narasi yang menyebutkan syarat membuat KTP harus memberikan surat keterangan vaksin adalah hoaks.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tentang penerima vaksin akan meninggal dunia dalam dua tahun dalam kategori Misleading content (konten menyesatkan). Konten ini dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |