[CEK FAKTA] BSU Kemenaker RI Minta Data Calon Penerima via WA
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi tentang bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker RI. Pesan informasi ini tersebar melalui WhatsApp Grup (WAG) secara berantai. Dalam pesan tersebut meminta calon penerima BSU agar mengirimkan data berupa NIK, nomor telepon, tempat tanggal lahir, email aktif hingga nama ibu kandung.
Berikut narasi pesan yang beredar melalui grup WhatsApps:
Advertisement
“ Sehubungan dengan program kemenaker tentang bantuan subsidi upah (BSU) agar menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan sebagai berikut:
a.NIK
b.NAMA LENGKAP
c.Tempat tgl lahir
d.nama ibu kandung
d.no TLP
e. Email yang aktif
Data yang sudah dilengkapi akan kami kirimkan kepada pihak KEMENAKER sebagai CALON PENERIMA, keputusan penerima BSU ada di pihak Kemenaker selalu pemilik program dan anggaran BSU.
Sumber: Tangkapan layar WhatsApp
CEK FAKTA
Hasil penelusuran TIMES Indonesia informasi terkait bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker RI merupakan informasi hoaks. Sebab, informasi yang tersebar melalui WhatsApp secara berantai tersebut bukan fakta yang sebenarnya. Tidak ada bukti yang mendukung informasi ini.
Menurut penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, melalui mesin pencari ditemukan bahwa informasi ini tidak benar. Pihak Kemnaker menegaskan melalui akun Twitter resminya bahwa pihaknya tidak pernah meminta data apapun kepada calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
“HOAKS Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website http://kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis pihak Kemnaker pada Sabtu (4/8/2021).
Informasi resmi terkait BSU hanya melalui website resmi kemnaker.go.id dan akun sosial media resmi Kemnaker seperti Instagram (@Kemnaker), Twitter (@Kemnaker RI), Facebook dan Youtube (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia).
Sumber: Tangkapan layar Twitter
Seperti yang diketahui, Menaker RI, Ida Fauziyah mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.
Informasi ini juga telah ditelusuri jaringan tim cek fakta TIMES Indonesia, turnbackhoax dengan judul artikel "[SALAH] Bantuan Subsidi Upah KEMNAKER Meminta Data Calon Penerima"
Sumber: [SALAH] Bantuan Subsidi Upah KEMNAKER Meminta Data Calon Penerima | Turnbackhoax
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker RI, merupakan informasi yang salah. Karena informasi ini tidak mencantumkan sumber resmi, dan belum ada data resmi ataupun riset terkait informasi ini.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tentang bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker RI dalam kategori Fabricated Content (konten palsu). Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |