[CEK FAKTA] Salah, Kenaikan Harga BBM Secara Diam-Diam

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi di media sosial bahwa pemerintah menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) secara diam-diam pada 23 Agustus 2021. Kabar tersebut beredar di Facebook, diunggah oleh akun Beggi (https://www.facebook.com/bri.beggi) pada 24 Agustus 2021.
Akun tersebut mengunggah tangkapan layar artikel berita dengan Judul: Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bendi Terbaru.
Advertisement
Akun tersebut juga menyertakan narasi dan tautan sebagai berikut:
Kita sibuk dengan mural, penista agama dan pengadilan koruptor... Rakyat ditekan dengan vaksinasi, lalu mereka diam-diam menaikkan harga BBM.. https://t.co/aUBuecDi1j
Sumber: Facebook (https://www.facebook.com/bri.beggi/posts/221009653298127)
Benarkah informasi pemerintah menaikkan harga BBM per 23 Agustus 2021 sebagaimana diunggah akun Beggi di Facebook?
CEK FAKTA
Tim Cek Fakta menelusuri informasi tersebut dengan memeriksa sumber tangkapan layar artikel dan tautan yang dibagikan akun Beggi dalam unggahannya.
Artikel berjudul "Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bensin Terbaru" dipublikasikan di situs idxchannel.com pad 21 Agustus 2021. Dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Sumber: Jokowi Teken Perpres Baru Soal BBM, Berikut Harga Bensin Terbaru | IDX Channel
Selanjutnya, kami menelusuri isi Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Isi Perpres bisa diunduh di sini: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 69 Tahun 2021 | BPK RI.
Perihal isi peraturan tersebut, mengutip liputan6.com, dalam Perpres ini, ketentuan Pasal 14 telah diubah. Pada Pasal 14 (4) disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pada peraturan sebelumnya, harga dasar untuk eceran BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Kemudian harga jualnya merupakan harga dasar yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB.
Selain itu, pada Pasal 14 (5) disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan kini di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan PBBKB.
"Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6.
Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5 persen.
Berdasarkan peraturan baru ini, menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan pada ayat 4 dan 5, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
"Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14 ayat 9.
Formula tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.
Kemudian di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.
"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14A ayat 2.
Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Penelusuran kembali dilanjutkan dengan membandingkan harga BBM jenis Premium, Solar Subsidi dan minyak tanah atau kerosen, dikutip dari jdih.esdm.go.id penetapan harga BBM tiga jenis tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, berlaku pada 1 Juli 2021 (Kepmen ESDM No. 70.K-HK.02-MEM.M-2021.pdf).
Berikut isi keputusan tersebut:
KESATU: Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titikserah, untuk setiap litemya ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak PertambahanNilai (PPN); dan
b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp5.150,00 (lima ribu seratus lima puluh rupiah) sudah termasuk PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
KEDUA: Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 di titik serah, setiap liternya ditetapkan sebesar Rp6.450,00 (enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
KETIGA: Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 2021 pukul 00.00 WIB.
Kemudian penelusuran dilanjutkan dengan meninjau harga BBM non subsidi yang dijual Pertamina, terakhir kali penetapan harga BBM non subsidi atau Bahan Bakar Minyak Umum tersebut pada 1 April 2021.
Dalam pengumuman berjudul "Daftar Harga BBK TMT 01 April 2021" yang dimuat situs pertamina.com PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada periode ini harga BBM tidak mengalami perubahan, kecuali di Provinsi Sumatera Utara karena adanya perubahan kebijakan PBBKB pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara dari sebelumnya 5% menjadi 7,5%.
Berikut daftar harga BBM non subsidi yang berlaku hingga saat ini:
1. Nanggroe Aceh Darussalam:Pertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.000 per literPertamax Turbo: Rp 9.850 per literPertamax Racing: Rp 44.500 per literDexlite: Rp 9.500 per literPertamina DEX: Rp 10.200 per literSolar non subsidi: Rp 9.400 per liter Minyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
2. Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, LampungPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per liter, di Bangka Belitung tidak ada.Pertamax Racing: Rp 44.500 per liter, di Jambi, Sumsel, Babel, dan Lampung tidak ada.Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
3. RiauPertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.400 per literPertamax Turbo: Rp 10.250 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.900 per literPertamina DEX: Rp 10.650 per literSolar non subsidi: Rp 9.800 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter.
4. Kepulauan Riau dan BatamPertalite: Rp 8.000 per literPertamax: Rp 9.400 per literPertamax Turbo: Rp 10.250 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.900 per literPertamina DEX: Rp 10.650 per literSolar non subsidi: Rp 9.800 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter (Kepulauan Riau) dan Rp 10.200 per liter (Batam).
5. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara TimurPertalite: Rp 7.650 per literPertamax: Rp 9.000 per literPertamax Turbo: Rp 9.850 per literPertamax Racing: Rp 42.000 per liter, Jatim dan Bali Rp 43.500 per liter, sedangkan Jateng, Yogyakarta, NTB dan NTT tidak ada.Dexlite: Rp 9.500 per literPertamina DEX: Rp 10.200 per literSolar non subsidi: Rp 9.400 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.220 per liter, di NTB Rp 11.550 per liter, dan NTT Rp 11.770 per liter.
6. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan UtaraPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.330 per liter.
7. Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi BaratPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: Rp 10.050 per literPertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: Rp 10.450 per literSolar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.550 per liter.
8. Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua BaratPertalite: Rp 7.850 per literPertamax: Rp 9.200 per literPertamax Turbo: -Pertamax Racing: -Dexlite: Rp 9.700 per literPertamina DEX: -Solar non subsidi: Rp 9.600 per literMinyak tanah non subsidi: Rp 11.770 per liter.
Sumber: Cek Fakta: Tidak Benar Harga BBM Dinaikkan Diam-Diam pada 23 Agustus 2021 |Liputan6
KESIMPULAN
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi pemerintah menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) secara diam-diam per 23 Agustus 2021, salah. Tidak terjadi kenaikan harga BBM bersubsidi, penugasan dan non subsidi yang dijual Pertamina sampai saat ini. Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, tidak menetapkan kenaikan harga BMM per 23 Agustus 2021.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, klaim tersebut masuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |