CEK FAKTA: Tidak Benar, Permen Yupi Terbuat dari Kulit Babi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video dengan narasi bahwa permen Yupi terbuat dari kulit babi. Video tersebut diunggah akun Tiktok @congean124.
Berikut narasi yang menyertai video:
Advertisement
Terbukti!!
Permen YUPI
Terbuat Dari Kulit Babi
Sumber: TikTok (https://vt.tiktok.com/ZSeXU5W3f/)
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim permen Yupi terbuat dari kulit babi, tidak benar. Penelusuran kami menemukan fakta bahwa pihak produsen permen Yupi menjelaskan produknya halal dan aman.
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menelusuri menggunakan mesin pencari Google dengan kata kunci tertentu, yakni: Permen Yupi mengandung babi. Hasilnya, ditemukan sejumlah artikel terkait. Salah satunya artikel merdeka.com yang berjudul “PT Yupi Indo Jelly Gum tegaskan produknya aman dan halal untuk dikonsumsi”. Artikel tersebut diunggah pada 19 April 2018.
PT Yupi Indo Jelly Gum selaku produsen permen tersebut menyatakan bahwa produk yang diproduksinya telah berstandar international dan memiliki standar kualitas ISO 22000.
Mereka juga menyatakan telah memiliki sertifikasi halal dari MUI, dan telah memiliki nomor registrasi BPOM RI pada setiap produk yang diedarkan. Produk yang dihasilkan oleh PT Yupi Indo Jelly Gum telah memenuhi keamanan pangan dan kesehatan.
Sumber: PT Yupi Indo Jelly Gum tegaskan produknya aman dan halal untuk dikonsumsi | Merdeka
Kami juga menemukan siaran pers Kementerian Perdagangan pada 17 Oktober 2014 yang dilansir liputan6.com. Dalam siaran pers tersebut dinyatakan bahwa permen Yupi tidak mengandung gelatin babi.
Sumber: Cek Fakta: Viral Video yang Mengklaim Permen Yupi Dibuat dari Kulit Babi, Ini Faktanya | Liputan6
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim bahwa klaim bahwa permen Yupi terbuat dari kulit babi, tidak benar. PT Yupi Indo Jelly Gum selaku produsen permen Yupi menjelaskan produknya halal dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut misinformasi/disinformasi yang dikategorikan oleh FirstDraft, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
---
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |