CEK FAKTA: Salah, Daftar Bansos PKH lewat Aplikasi Check Kontribusi Sosial
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar artikel yang ditayangkan oleh situs www.info.fankymedia.com tentang cara mendaftar bansos PKH secara online. Artikel tersebut berjudul "Cara Daftar Bansos PKH Secara Online 2022" dan tayang pada 30 Mei 2022.
Artikel tersebut berisi langkah-langkah pendaftaran bantuan sosial DTKS dari Kementerian Sosial sebesar Rs 200.000 /bulan atau Rs 600.000 tiap 3 bulan.
Advertisement
Disebutkan dalam artikel tersebut, ada dua cara untuk mendaftar. Pertama, mendaftar langsung ke pihak dusun/desa/kelurahan. Kedua, secara online menggunakan handphone.
Pendaftaran secara online dengan mengunduh program Check Kontribusi Sosial di Play Toko. Langkah-langkah tersebut diklaim berasal dari situs Kementerian Kesehatan dan Sosial.
Sumber: https://www.info.fankymedia.com/cara-daftar-bansos-pkh-secara-online-2022-4/
CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi yang dibagikan dalam artikel tersebut salah.
Sebelumnya, pemeriksaan atas hal tersebut telah dilakukan Cek Fakta Tempo. Kami melakukan upaya serupa dalam menelusuri kebenaran informasi yang terdapat dalam artikel di situs www.info.fankymedia.com.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kami membandingkannya dengan informasi di laman resmi Kementerian Sosial RI (kemensos.go.id).
Hasilnya, pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui online secara resmi hanya melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, bukan aplikasi Check Kontribusi Sosial sebagaimana tertulis di artikel tersebut.
Mengutip Tempo.co, perihal DTKS dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019. Melalui peraturan tersebut, pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).
Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Ada tiga mekanisme proses usulan data DTKS, yakni melalui 1) proses usulan data serta verifikasi dan validasi, 2) usulan Kementerian Sosial, 3) pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG- Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos tersebut bisa diunduh melalui Playstore dengan menggunakan kata kunci “Aplikasi Cek Bansos” dengan pembuatnya adalah Kementerian Sosial. Kemensos menyebutkan banyak aplikasi dengan nama yang serupa.
Sumber: Keliru, Daftar Bansos DTKS Melalui Aplikasi Check Kontribusi Sosial | Tempo
Selain dengan menggunakan aplikasi, warga juga bisa mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK. Dari pendaftaran tersebut, pihak desa/kelurahan akan mengusulkan ke pemerintah kabupaten/kota yang diikuti dengan verifikasi dan validasi dari Dinas Sosial. Data yang telah diverifikasi tersebut, kemudian diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai DTKS.
Sumber: Pendaftaran Mandiri DTKS | Pusdatin Kesos
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta, klaim cara pendaftaran DTKS online melalui aplikasi Check Kontribusi Sosial, salah. Aplikasi resmi dari Kementerian Sosial untuk pendaftaran DTKS melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori Fabricated content (konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |