CEK FAKTA: Salah, Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video TikTok dengan narasi Indra Kenz telah dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan. Video tersebut dibagikan akun TikTok @riga610 pada sepekan lalu.
Akun TikTok @riga610 menyertakan narasi dalam video yang dibagikannya sebagai berikut:
Advertisement
kembali viral kabar indra kenz. #foryoupage
Adapun dalam video tersebut tersemat narasi sebagai berikut:
viral.!! indra kenz telah di pulangkan.
semua aset nya dikembalikan. dan sempat memosting video ini melalui ig 2hari yg lalu.
Sumber: https://www.tiktok.com/@riga610/video/7105839258660785434
Benarkah kabar tersebut?
CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, kabar Indra Kenz dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan merupakan informasi yang salah.
Tim Cek Fakta menelusuri menggunakan mesin pencarian (search engine) Google dengan kata kunci tertentu, yakni "indra kenz bebas". Hasilnya, ditemukan artikel dari media arus utama tentang keberadaan Indra Kenz.
Dilansir dari Antara, Mabes Polri menyatakan bahwa kabar terkait Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dipulangkan dan asetnya dikembalikan, adalah berita bohong atau hoaks.
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Gatot menyatakan pula saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.
Sumber: Polri: Hoak Indra Kenz dipulangkan aset dikembalikan | Antara News
Mengutip kompas.com, Indra Kesuma alias Indra Kenz menulis surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Surat tersebut ditandatangani oleh Indra Kenz pada 9 Juni 2022.
Surat ini diteruskan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda. “Berikut disampaikan surat terbuka dari Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Brian kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Tersangka kasus investasi ilegal Binary Option Binomo itu menyatakan dalam suratnya bahwa dirinya masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.
Ia mengaku, hingga saat ini dirinya menjalani masa tahanan. Total, sudah lebih dari 105 hari dirinya berada di dalam sel.
“Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” tulis Indra dalam suratnya.
Sumber: Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim | Kompas
Sejumlah media juga telah melakukan pemeriksaan atas kabar serupa, di antaranya Kompas.com ([HOAKS] Indra Kenz Dipulangkan dan Seluruh Asetnya Dikembalikan | Kompas), Liputan6.com (Cek Fakta: Hoaks Indra Kenz Telah Dipulangkan dan Semua Asetnya Dikembalikan | Liputan6), Medcom.id ([Cek Fakta] Beredar Kabar Indra Kenz Bebas dan Seluruh Asetnya Dikembalikan? Cek Faktanya | Medcom).
KESIMPULAN
Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, kabar Indra Kenz dipulangkan dan semua asetnya dikembalikan merupakan informasi yang salah. Mabes Polri memastikan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi ilegal opsi biner (binary option) aplikasi Binomo, masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Indra Kenz juga menyatakan melalui surat terbuka bahwa dirinya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia menepis kabar yang menyebut bahwa dirinya sudah bebas.
Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori Misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |