Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Salah, RUU Kesehatan Bolehkan Dokter/RS Ambil Organ Tubuh Mayat Tanpa Izin Keluarga

Jumat, 08 September 2023 - 09:08 | 62.82k
video Tiktok dengan narasi RUU Kesehatan membolehkan rumah sakit atau dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa meminta izin keluarga.
video Tiktok dengan narasi RUU Kesehatan membolehkan rumah sakit atau dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa meminta izin keluarga.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar video Tiktok disertai narasi tentang  RUU Kesehatan membolehkan dokter atau rumah sakit mengambil organ tubuh mayat tanpa meminta izin keluarga. Video berdurasi 13 detik itu dibagikan akun @mikailaliyyan.

Narasi yang terdapat dalam video sebagai berikut:
Salah satu isi dari RUU kesehatan yang kontroversi membolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga.

Advertisement

Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh manusia semakin cuan dan legal

cek-fakta-RUU-Kesehatan-2.jpghttps://www.tiktok.com/@mikailaliyyan/video/7269201453355502854

Benarkah informasi tersebut?

Penjelasan

Hasil penelusuran Tim Cek Fakta, tidak ada narasi dalam draft RUU Kesehatan yang menyebut seperti narasi yang beredar dalam video tersebut.

Mengutip Turnbackhoax.id, yang melansir draft RUU Kesehatan dari laman resmi DPR RI (RUU tentang Kesehatan (Omnibuslaw) | DPR RI), pada pasal 75 ayat 5 berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.

Sementara itu terkait klaim bahwa organ tubuh manusia dijadikan bisnis juga merupakan hal yang keliru. Merujuk pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Sumber: [SALAH] Isi RUU Kesehatan Membolehkan Dokter/Rumah Sakit Mengambil Organ Tubuh Mayat Tanpa Persetujuan Keluarga | Turnbackhoax

Kesimpulan

Draft RUU kesehatan yang dikeluarkan oleh DPR menyebut jelas pada pasal 75 ayat 5 bahwa pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga. Informasi yang dibagikan dalam video Tiktok tersebut salah, termasuk dalam konten yang menyesatkan.

Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber tepercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES