CEK FAKTA: MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk-Produk Pendukung Israel, Benarkah?
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar di media sosial mengenai 121 daftar produk yang diharamkan oleh MUI karena dinilai pendukung agresi Israel.
Salah satunya diunggah akun Tiktok @devia_durov pada 12 November 2023.
Advertisement
Akun tersebut mengunggah video berisi poster tertulis Daftar 121 Produk Pro Israel. Hingga Sabtu (18/11/2023) pukul 21:15 WIB, postingan tersebut mendapat lebih dari 21 ribu like.
https://www.tiktok.com/@devia_durov/video/7300644826016500997
Lantas, benarkah MUI mengeluarkan fatwa haram daftar produk pendukung Israel?
Penelusuran Fakta
Penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, ditemukan artikel dari media mainstream mengenai klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengutip Liputan6.com, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/11/2023).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
Dalam Fatwa MUI itu, kata dia, hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.
Sumber: Klarifikasi Fatwa MUI soal Produk Pro Israel: Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram | Liputan6
Pemberitaan atas isu serupa diterbitkan oleh detik.com. Dalam artikel berjudul "MUI Bantah Haramkan Deretan Produk Israel di Indonesia" Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut.
MUI juga tidak berkompeten merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).
Miftahul Huda menegaskan MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu," tegas Miftahul.
Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.
Sumber: MUI Bantah Haramkan Deretan Produk Israel di Indonesia | Detikcom
Penelusuran atas informasi serupa juga telah dilakukan Cek Fakta Liputan6.com
Sumber: Cek Fakta: Klarifikasi MUI Mengeluarkan Daftar Produk yang Diharamkan karena Terafiliasi Israel | Liputan6
Kesimpulan
Postingan di media sosial perihal MUI mengeluarkan fatwa haram 121 produk pendukung Israel, telah diklarifikasi oleh pihak MUI. MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk tersebut, sebagaimana tersebar di media sosial.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |