Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Kasus Pinjol Masuk Hukum Perdata

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Debat Pilpres 2024 jilid kedua untuk Pemilu 2024 berlangsung di Jakarta Convention Center, Jumat (22/12/2023) malam. Cawapres Mahfud MD dalam debat kali ini menyebut kasus pinjol masuk dalam hukum perdata.
Inilah pernyataan lengkap yang disampaikan Mahfud MD dalam Debat Pilpres 2024 seri kedua:
Kasus pinjol sangat problematik karena diciptakan melalui gadget, itu perdata. Ada seorang dari Semarang, hanya meminjam 500 ribu, kemudian utangnya bertambang jadi 40 juta.
Advertisement
Penelusuran Fakta
Penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia bersama koalisi Cek Fakta serta ahli, menemukan bahwa pernyataan Mahfud MD terkait pinjol masuk dalam hukum perdata adalah benar.
Data dari Hukumonline, menyebutkan bahwa pinjaman legal harus dibayar, karena hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUHP Perdata yang berbunyi:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/risiko-hukum-galbay-pinjol-gagal-bayar-pinjol-yang-wajib-kamu-tahu-lt641d6e0f2f2c8
Kesimpulan
Pernyataan Mahfud MD tentang kasus pinjol masuk dalam hukum perdata merupakan informasi benar. Pinjaman online legal diatur dalam KUHP Perdata, yang mewajibkan debitur untuk melunasi hutang pada kreditur. Cek Fakta TIMES Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih selektif menerima informasi atau menyebarkan informasi yang benar.
----
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media dan 7 panel ahli di Indonesia.
----
Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan sejumlah media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |