Cek Fakta Fakta atau Hoaks

Cek Fakta: Hoaks, Daftar 10 Merek Mobil yang Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

Rabu, 07 Agustus 2024 - 16:50 | 88.29k
Hoaks daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi.
Hoaks daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menemukan klaim mengenai daftar 10 merek mobil yang dilarang menggunakan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024. Informasi ini diunggah oleh salah satu akun Facebook pada 20 Juni 2024 dalam bentuk infografis. Infografis tersebut menyebutkan daftar kendaraan yang terlarang, termasuk Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Hyundai Stargazer, Mazda 3 sedan, BMW, dan Peugeot 3008. 

Klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus berupa infografis yang berisi tulisan sebagai berikut.

Advertisement

"Daftar Mobil dan Motor Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus 2024

1. Toyota Avanza

2. Daihatsu Xenia

3. Mitsubishi Xpander

4. Wuling Confero S

5. Honda Mobilio

6. Nissan Liviba

7. Hyundai Stargazer

8. Mazda 3 sedan

9. BMW

10. Peugeot 3008"

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.

"Mbah mobil sejuta umat dilarang minum lite lagi muehehehe"

Cek-Fakta-2.jpghttps://www.facebook.com/groups/motuba.id/posts/3173905246098704/

Benarkah klaim daftar 10 merek mobil yang dilarang pakai BBM subsidi mulai 17 Agustus? Simak penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia. 

Penelusuran Fakta

Untuk menelusuri kebenaran klaim tersebut, Tim Cek Fakta TIMES Indonesia melakukan penelusuran di mesin pencari dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono, menegaskan bahwa informasi mengenai daftar 10 merek mobil yang dilarang menggunakan BBM subsidi adalah tidak benar. Agus menjelaskan, saat ini sedang ada rencana revisi terhadap Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang mengatur penyaluran dan harga jual eceran BBM, dan revisi tersebut masih dalam tahap pelaporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, menegaskan bahwa tidak ada peraturan baru yang membatasi penyaluran BBM subsidi untuk jenis kendaraan tertentu. Saleh menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada revisi atau peraturan yang diterbitkan yang dapat dijadikan dasar untuk pelarangan seperti yang disebutkan dalam klaim tersebut.

Sumber: Cek Fakta: Klarifikasi Daftar 10 Merek Mobil yang Dilarang Pakai BBM Subsidi Mulai 17 Agustus | Liputan6

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, juga membantah klaim mengenai daftar merek mobil yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak pernah mengeluarkan daftar tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. 

"Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terkait informasi beredar yang tidak jelas sumbernya," ujar Fadjar kepada Kompas.com, Rabu (24/07/2024).

Hal senada disampaikan oleh Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari. Ia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pelarangan penggunaan BBM bersubsidi pada merek mobil tertentu. 

"Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Dan belum ada informasi dari pemerintah terkait hal itu," kata Heppy saat dihubungi Kompas.com, Rabu. Heppy menambahkan bahwa selama belum ada regulasi dari pemerintah, merek mobil yang ada dalam unggahan masih bisa menggunakan BBM bersubsidi, meskipun subsidi ini diutamakan untuk masyarakat kurang mampu.

Sumber: [HOAKS] Daftar Merek Mobil yang Dilarang Pakai BBM Bersubsidi | Kompas

Kesimpulan

Setelah melakukan penelusuran, Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menyimpulkan bahwa klaim mengenai daftar 10 merek mobil yang dilarang menggunakan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 adalah tidak benar. Tidak ada peraturan baru yang mendasari pelarangan tersebut. Informasi tersebut termasuk dalam kategori misleading content (konten menyesatkan).

Tentang Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES