CEK FAKTA: Hoaks! Polri Berikan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah video beredar di grup WhatsApp dan media sosial, menampilkan narasi tentang Polri memberikan SIM gratis yang berlaku seumur hidup.
Dalam video tersebut, seorang anggota polisi tampak berada di pinggir jalan dan seolah sedang menjelaskan program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang diklaim berlaku seumur hidup.
Advertisement
Video itu disertai suara yang menyebutkan:
"Sekarang sudah resmi, bagi pengguna kendaraan roda 2, roda 4, serta dan lain-lain sekarang bisa membuat dan memperpanjang SIM secara online gratis, tidak perlu ke kantor lagi. Berlaku bulan ini hingga akhir bulan April. Caranya silakan cek dan daftar di link bio profil. Terima kasih."
Tak hanya itu, video tersebut juga menampilkan tulisan besar:
"KABAR GEMBIRA! Baru Saja di Infokan. Buat SIM Gratis. SIM Berlaku Seumur Hidup. Untuk pendaftaran ya silahkan klik link di bawah bio profil!!!"
Narasi ini langsung menarik perhatian masyarakat. Banyak warganet penasaran dan mempertanyakan kebenaran dari program yang terkesan memudahkan dan menguntungkan itu. Benarkah informasi tersebut?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi yang disampaikan dalam video tersebut adalah tidak benar alias hoaks. Video serupa sempat beredar pada Desember 2024 dan telah mendapatkan klarifikasi resmi dari berbagai pihak terkait.
Melalui laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa informasi terkait SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah hoaks.
SUMBER: | www.komdigi.go.id | [HOAKS] Program Baru Pembuatan SIM Gratis dan Seumur Hidup
Tidak ada program resmi dari Polri yang memberikan SIM secara cuma-cuma dan berlaku seumur hidup.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri, juga menegaskan bahwa klaim adanya pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup tidak benar.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa masa berlaku SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3), yang menyatakan bahwa SIM memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan alat registrasi resmi pengemudi.
Adapun tarif pembuatan SIM di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sanggahan serupa juga dipublikasikan oleh Detik.com
SUMBER: | www.detik.com | Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup, Korlantas Pastikan Hoaks | yang melaporkan klarifikasi Korlantas Polri dan memastikan bahwa video tersebut adalah bagian dari informasi palsu yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.
Kesimpulan
Video yang menyebut Polri memberikan SIM gratis dan berlaku seumur hidup adalah tidak benar dan merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Tentang Cek Fakta TIMES Indonesia
TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan sejumlah media massa dan komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim Cek Fakta TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |