Ekonomi

Dorong Pemerintah Beli Lahan Sekitar Sumber Gemulo

Kamis, 19 Mei 2016 - 11:09 | 63.34k
ASPIRASI WARGA: Kustomo mengusulkan Pemkot Batu mengakhiri konflik dengan membeli lahan sekitar mata air Sumber Gemulo untuk dijadikan kawasan konservasi. (Foto: Nurliana Ulfa/BatuTIMES)
ASPIRASI WARGA: Kustomo mengusulkan Pemkot Batu mengakhiri konflik dengan membeli lahan sekitar mata air Sumber Gemulo untuk dijadikan kawasan konservasi. (Foto: Nurliana Ulfa/BatuTIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BATU – Perseteruan masyarakat Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu dengan pemilik Hotel The Rayja terkait mata air Gemulo sudah waktunya diakhiri.

Salah satu cara yang sama-sama menguntungkan adalah, kebesaran hati Pemerintah Kota Batu membeli lahan milik Hotel The Rayja yang menjadi sumber perseteruan. Pemerintah bisa menggunakan lahan itu untuk konservasi.

Advertisement

Usulan itu dilontarkan Kustomo, tokoh petani apel yang merupakan salah satu warga Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji.

Bapak 50 tahun ini menyayangkan pergolakan kasus tersebut berlangsung berlarut-larut. Tentunya hal itu akan merugikan kedua belah pihak, pemilik The Rayja dan masyarakat Gemulo.

”Masing-masing pihak baik dari The Rayja maupun warga kelompok air memiliki kebenarannya masing-masing. Dan kalau kasusnya berlarut-larut kedua belah pihak tidak ada yang untung,” ungkap alumni S2 Hukum Tata Negara Universitas Merdeka Malang ini.

The Rayja, lanjut Kustomo, merasa sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Batu. Sedangkan kelompok air yang terdiri lebih dari tiga ribu orang tersebut merasa harus menyelamatkan sumber mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Hotel The Rayja yang terletak kurang dari seratus meter dari sumber gemulo dirasa menyalahi aturan, karena seharusnya lahan tersebut masih dalam status konservasi.

Sumber gemulo sudah lama dimanfaatkan sebagai irigasi dan sumber air warga Dusun Cangar Desa Bulukerto, Desa Sidomulyo, Desa Pandanrejo, Desa Bumiaji dan Desa Giripurno.

Menurut alumni SMAN 1 Batu ini, pemerintah memiliki peran penting dalam menyelamatkan kedua belah pihak. Menyelamatkan pengusaha, maupun menyelamatkan warganya yang tergabung dalam kelompok air.

”Yaitu dengan dua cara. Pertama, pemerintah mencabut IMB yang diberikan kepada The Rayja. Karena kalaupun The Rayja tetap dibangun, apakah bisa tenang berdiri di antara penolakan warga sekitarnya?” tandas suami Ning Mardiana ini.

Secara hukum, pihak yang berhak mencabut izin tersebut hanya dua, yakni pemerintah yang mengeluarkan izin dan/atau pengadilan.

Namun tidak semata-mata izin tersebut dicabut. Pemerintah juga harus melindungi pengusaha agar tidak rugi berinvestasi di Kota Batu ini.

”Yaitu dengan membeli lahan The Rayja tersebut, lalu memberikan lahan di tempat lainnya yang tidak dalam status konservasi. Sekaligus mempermudah perizinan di lahan lain tersebut,” imbuh bapak tiga anak ini.

Setelah dibeli, lahan tersebut bisa dimasukkan dalam aset daerah dan menjadi kawasan konservasi. Pemerintah dapat membuatnya menjadi hutan kota dengan menanam pohon atau tanaman lainnya agar kualitas sumber gemulo terjaga.

Dengan langkah tersebut, lanjut Kustomo, kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. “Kalau masalah hukum masalah lain lagi. Namun setidaknya, dengan langkah-langkah tersebut, keinginan masing-masing pihak tercapai dan pemerintah berhasil melindungi warganya,” tandas Kustomo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.




TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES