Ekonomi

Pemerintah dan Freeport Capai Beberapa Kesepakatan

Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:54 | 43.58k
CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson (Foto: beritaenam)
CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson (Foto: beritaenam)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson setuju divestasi saham 51% dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) asal masa operasi Freeport diperpanjang sampai 2041.

Selain itu, Adkerson meminta pemerintah menyediakan kepastian jaminan fiskal dan hukum. Sehingga pihaknya yakin dan mendapat kepastian hukum untuk berinvestasi sebesar USD 20 miliar.

Advertisement

Menurut Adkerson, Freeport masih tersus akan membahas detil kesepakatan dengan pemerintah khususnya terkait dengan divestasi 51% dan stabilitas investasi.

"Adalah penting untuk dicatat bahwa kami telah mencapai kesepakatan dasar, yang sesederhana ini," urainya dalam sebuah konfrensi pers, Selasa (29/8/2017) dilansir Kontan.

Adkerson juga mengingatkan bahwa kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah RI adalah kesepakatan satu paket. "Kami akan bekerja untuk mendokumentasikan paket kesepakatan itu lalu akan maju berpindah dari Kontrak Karya (KK) ke satu set kesepakatan baru yang akan kita buat bersama pemerintah termasuk IUPK," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, bahwa Pemerintah dan Freeport telah sepakat akan memperpanjangan operasi Freeport 2 x 10 dengan rentan waktu sampai 2031, yang kemudian dilakukan evaluasi kembali sampai 2041.

Saat ini masih dirundingkan secara detil yang akan dimasukan ke dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Tinggal yang dibahas tentang harga yang selanjutkan akan dinegoisasikan. Waktunya masih dibicarakan, namun arahan Presiden Joko Widodo harus selesai pekan ini mumpung Adkerson (CEO Freeport McMoRan) di sini," katanya. 

Kedua, Freeport sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) sampai 5 tahun atau sampai tahun 2022 sejak IUPK diterbitkan.

Ketiga, Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian Kontrak Karya," urainya.

Keempat, kata Jonan, Presiden setuju berdasarkan Undang-Undang No. 04/2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Perpanjangan operasi maksimum 2 x 10, artinya 2031 dan 2041 yang memang syaratnya akan ditulis di IUPK.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan tengah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan stabilitas investasi berupa penerimaan pajak, pusat maupun pajak daerah.

"Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti. Kami telah mengusulkan penerimaan yang lebih besar," jelasnya. Itu berdasarkan kepada Undang-Undang No. 04/2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 159 huruf C.

Secara agregat, kata Sri Mulyani, penerimaan negara sudah disepakati. Tapi, Freeport mengajukan beberapa hal.

"Untuk bentuknya, akan kami letakan di lampiran IUPK. Di situ akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara. PBB dan Pajak daerah, dan juga sharing revenue," jelasnya.

Mengenai stabilitas investasi ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua pemegang IUPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Kontan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES