OJK Hentikan lagi Operasi Lima Perusahaan Investasi Bodong

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali hentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan oleh lima entitas atau perusahaan sejak tanggal 19 September 2017.
Alasan Satgas Waspada Investasi OJK menutup operasi kelima perusahaan tersebut disamping tidak punya izin usaha, mereka menawarkan produk dengan janji keuntungan yang tidak masuk akal. Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
Advertisement
Adapun entitas atau perusahan investasi bodong tersebut adalah Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium (Gunung Putri Bogor); Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia (Jakarta); PT Istana Bintang Universal (Jakarta); PT Papan Agung Solution (Sidoarjo Jawa Timur); dan PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial (Pekanbaru Riau).
Dalam keterangan persnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan satgas telah melakukan pemanggilan terhadap lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. "Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance/ PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan untuk PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir," katanya, Sabtu (23/5).
Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium telah menyatakan menghentikan kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60% dari jumlah utang yang dimiliki. Hal tersebut dilakukan, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.
"Sedangkan Invesment Management Consortium, menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian refund member PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25% dari modal yang ditanamkan".
Sedangkan Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. "Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin," katanya.
PT Istana Bintang Universal menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multi level marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan member MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun PT Papan Agung Solution, perusahaan ini harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.
PT Global Ventura Pratama juga mengalami hal yang sama. Perusahaan ini menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20% per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah merilis sebanyak 48 entitas atau perusahaan investasi bodong telah dihentikan operasinya sepanjang Januari – September 2017 .
Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem. "Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk Jovem Glueberry dan Green Shake," tambahnya.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," tegasnya.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : OJK |