Advertisement
Ekonomi

Pengusaha Wajib Uji Beras Sebelum Mendapatkan Izin Edar

Salah satu persyaratan pelaku usaha di bidang komoditas beras untuk mendapatkan izin edar beras dari pemerintah adalah harus mengantongi hasil uji beras yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

TIMES Indonesia,
Pengusaha Wajib Uji Beras Sebelum Mendapatkan Izin Edar
UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember dipercaya menjadi salah satu lembaga yang melakukan uji beras. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

JEMBER Salah satu persyaratan pelaku usaha di bidang komoditas beras untuk mendapatkan izin edar beras dari pemerintah adalah harus mengantongi hasil uji beras yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/MDAG/PER/8/2017 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 Tentang Kelas Mutu Beras.

Advertisement

UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember sejak 2017 telah membuka pelayanan uji beras ini. Unit yang berada di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut juga telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal pengawasan komoditas beras yang beredar di dalam negeri.

Kepala UPT PSMB-LT Jember Siti Andriati Widartien atau yang akrab disapa Titin menjelaskan bahwa uji beras tersebut dipersyaratkan kepada pelaku usaha untuk menentukan kelas mutu beras sesuai dengan SNI 6128:2015.

"Apakah nanti berasnya tergolong beras premium atau beras medium," kata Titin kepada TIMES Indonesia saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Titin menerangkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh komoditas beras agar lolos dari uji beras yang dilakukan UPT PSMB-LT Jember. Persyaratan tersebut dibagi menjadi dua, umum dan khusus.

Persyaratan umum terdiri dari 4 parameter, yakni bebas hama dan penyakit, bebas bau apek dan bau asing lainnya, bebas dari campuran dedak dan bekatul, serta bebas dari bahan kimia yang membahayakan dan merugikan konsumen.

Advertisement

"Persyaratan umum ini hanya dapat dilihat langsung dengan fisual, meraba, melihat, atau mencium," ujarnya.

Sementara untuk persyaratan khusus, terdapat 10 parameter. Di antaranya yakni kadar air, butir patah, butir menir, butir kapur, butir gabah, dan benda asing.

"Persyaratan khusus ini nanti yang akan menentukan apakah suatu komoditas beras itu tergolong medium atau premium," ulasnya.

Titin melanjutkan bahwa hingga saat ini UPT PSMB-LT Jember telah melayani banyak permintaan uji beras dari berbagai perusahaan di Jawa Timur. Khususnya di kawasan Tapal Kuda, yakni Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Situbondo, dan sebagian wilayah Pasuruan.

Kepercayaan yang disematkan kepada UPT PSMB-LT Jember untuk melakukan uji beras tersebut tidak terlepas dari kemampuan UPT PSMB-LT Jember untuk menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusianya yang kompeten. Selain itu, UPT PSMB-LT Jember juga telah mengantongi sertifikasi uji beras dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Karena tanpa KAN ini hasil uji beras dianggap tidak kredibel," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dody Bayu Prasetyo
PenulisDody Bayu PrasetyoSarjana Hubungan Internasional Universitas Jember (2013). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia