Pemerintah Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Final Bagi UMKM

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku UMKM hari ini, Jumat (22/6/2018) telah direvisi oleh Presiden Joko Widodo.
Revisi aturan penurunan tarif PPh final itu sebesar 0,5 persen bagi UMKM itu dilakukan sebagai wujud dorongan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat mengembangkan usahanya lebih jauh lagi.
Advertisement
"Saat ini, tarif PPh Final yang dibebankan kepada UMKM hanya sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya sebesar 1 persen. Hal itu sesuai Revisi yang dibacakan Bapak Presiden Jokowi saat acara di Jatim Expo, Surabaya tadi," kata Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan saat memberi keterangan kepada jurnalis di Kantor Kakanwil DJP Jatim II, Juanda Sidoarjo, Jumat (22/6/2018).
Robert memaparkan jika revisi penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan tiap bulannya sebesar 1 persen dari omzet, yang direvisi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang dibacakan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Penurunan tarif pajak itu, karena setiap kali pak Presiden berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM. Setelah memerintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menghitung sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah itu. Setelah perhitungan dilakukan kemudian kita bisa memberi keringan menjadi 0,5 persen," paparnya.
Robert menegaskan aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang.
"Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Jatim II : Neilmaldrin Noor dalam kesempatan yang sama mengaku penurunan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen bagi UMKM merupakan kebijakan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut peran aktif dalam kegiatan ekonomi formal, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.
"Lewat PP ini diharapkan usaha mikro bisa tumbuh menjadi usaha kecil, kemudian bisa tumbuh menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa tumbuh pesat lagi menjadi usaha yang besar. Itulah harapan Pemerintah atas revisi menurunan pajak bagi UMKM ini," kata Neil.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Sidoarjo |