Lion Air Group Larang Penggunaan Power Bank Selama Penerbangan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Maskapai penerbangan Lion Air Group melarang penggunaan baterai daya tambahan portabel atau power bank selama penerbangan. Kebijakan tersebut guna memastikan keselamatan dan keamanan selama mengudara.
"Selama penerbangan, setiap pelanggan dilarang menggunakan power bank," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (4/1/2019).
Advertisement
Semua pelanggan harus memeriksa kapasitas power bank dan wajib melaporkan kepada petugas ground staf Lion Air Group sebelum keberangkatan.
Dijelaskan Danang, berdasarkan prosedur keamanan, perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.
Sementara itu, untuk power bank berkapasitas 100 - 160Wh (20.000 hingga 32.000 mAh), harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. "Sedangkan pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh dilarang dibawa ke pesawat udara," tukas Danang.
Demi keselamatan dan keamanan, dia juga menghimbau agar setiap pelanggan dapat mematuhi dan menerapkan aturan dari larangan atau pembatasan tambahan untuk pengangkutan barang tertentu.
"Mengetahui pasti mengenai barang-barang yang dilarang untuk dibawa (dangerous goods), termasuk mengenai batasan aerosol, power bank, cairan dan gel," pungkas pejabat Lion Air Group tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |