PT GUN Buka Tawaran Kerja Kembali untuk Mantan Awak Mobil Tangki

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menyusul aksi di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara di Jakarta yang dilakukan sejumlah mantan karyawan PT Garda Utama Nasional (PT GUN) yang mengatasnamakan buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina, PT GUN menyampaikan tawaran kerja kembali untuk mereka.
PT GUN menyampaikan bahwa pihaknya membuka lowongan kerja untuk ex awak mobil tangki (AMT) sebagai solusi serta itikad baik atas tuntutan yang disampaikan mantan karyawannya. PT GUN berharap itikad baik itu disambut baik oleh mantan pekerjanya.
Advertisement
“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung Kamis (24/1/2019). Semoga itikad baik kami direspon positif,” kata Rudi Bratanusa, Direktur PT GUN, Jumat (25/1/2019).
Tawaran itu disampaikan PT GUN dalam sebuah pertemuan pada Kamis (24/1/2019) yang dihadiri oleh perwakilan PT GUN, Disnaker Jakut, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan perwakilan mantan AMT.
Tawaran PT GUN itu, tambah Rudi, untuk jadi solusi terhadap tuntutan mereka yang ingin menjadi buruh tetap di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin, saat melakukan aksi di Jalan Medan Merdeka, Kompleks Istana Negara di Jakarta beberapa saat lalu.
Namun tawaran tersebut, lanjutnya, diabaikan oleh perwakilan mantan karyawan PT GUN tersebut. Mereka menuntut bisa dipertemukan langsung dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka bersikukuh pada tuntutan mereka.
Menanggapi tuntutan mereka, perwakilan PT GUN menegaskan, bahwa mereka adalah mantan karyawan PT GUN yang tidak ada hubungannya dengan PT PPN ataupun PT Elnusa Petrofin. “Mereka dulu memang diperkerjakan PT GUN di fasilitas milik PT PPN. Kini, sebagai bentuk itikad baik, PT GUN membuka lowongan kerja kembali untuk mereka,” tegas Rudi Bratanusa.
Dijelaskannya, aksi dan tuntutan yang dilakukan mantan karyawannya itu sebenarnya adalah masalah hubungan kerja antara PT GUB dengan karyawannya. Masalah yang terjadi antara karyawan dengan PT GUN, lanjutnya, sebenarnya pihak perusahaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk dapat memperbaiki hubungan kerja.
"Namun hingga akhirnya perusahaan tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan itu terpaksa diambil karena antara hak dan kewajiban yang tidak berjalan semestinya,” jelasnya.
Dipaparkan Rudi, dalam proses PHK ini, PT GUN telah melalui seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan, UU Ketenagakerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja. “Kami (PT GUN, red), telah melaksanakan kewajiban terhadap mantan karyawan kami terkait dengan PHK itu,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rochmat Shobirin |