Ekonomi

PPN Minta PT GUN Realisasikan Janji Bagi Mantan Awak Mobil Tangki

Rabu, 30 Januari 2019 - 11:40 | 130.55k
Ilustrasi - awak mobil tangki (AMT) (FOTO: Marketeers)
Ilustrasi - awak mobil tangki (AMT) (FOTO: Marketeers)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meminta PT Garda Utama Nasional  (PT GUN) benar-benar membuka lowongan kerja bagi mantan awak mobil tangki (AMT) sebagai solusi atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya agar bisa kembali bekerja.

“PT GUN harus menepati janji membuka lowongan kerja untuk mantan awak mobil tangki atau AMT. Jangan sampai PT GUN hanya PHP alias Pemberi Harapan Palsu. Janji membuka lowongan kerja hingga 21 hari dari tanggal 24 Januari harus dilaksanakan,” kata Humas  PT Pertamina Patra Niaga Ayulia saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019) kemarin.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Ayulia menanggapi pernyataan PT GUN yang membuka lowongan kerja kembali bagi mantan karyawan AMT. 

PT GUN membuka lowongan kerja hingga 21 hari  terhitung mulai 24 Januari 2019 lalu. Tawaran itu disampaikan PT GUN menyusul aksi di Jalan Medan Merdeka, Komplek Istana Negara di Jakarta yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan buruh awak mobil tangki Pertamina.

Namun tawaran itu diabaikan mantan pekerja PT GUN. Sekelompok orang itu menuntut bisa dipertemukan langsung dengan perwakilan PT Pertamina Patra Niaga. Sekelompok orang itu kukuh pada tuntutan sebelumnya, yakni bisa menjadi buruh tetap PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Elnusa Petrofin.

Menanggapi hal itu, Ayulia menegaskan, PT PPN tidak punya ikatan kerja dengan sekelompok orang yang hingga kini masih menyampaikan aspirasi di depan Istana Negara. Mereka itu adalah mantan karyawan yang bekerja menjadi AMT di PT GUN. 

“Jadi sudah betul jika PT GUN berupaya mencari solusi atas aspirasi mantan karyawannya yang ingin bisa bekerja kembali. Jika mantan AMT itu ingin bisa bekerja kembali, niat baik PT GUN itu semestinya juga disambut baik,” kata Ayulia.

Dalam proses rekrutmen kembali mantan karyawan itu, Ayulia menyarankan PT GUN tetap berpedoman pada data eks karyawan AMT PT GUN. Patokan pada data sangat dibutuhkan agar, yang direkrut benar-benar eks karyawan AMT PT GUN. 

“Jangan sampai ada masalah baru, misalnya, yang direkrut ternyata nggak pernah bekerja  sebagai AMT PT GUN. Pencocokan data dengan identitas masing-masing pelamar  harus dilakukan secara cermat,” tegas Ayulia.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT GUN telah membuka kembali lowongan kerja bagi mantan keryawan AMT sebagai solusi serta itikad baik atas tuntutan yang disampaikan mantan pekerjanya. PT GUN berharap itikad baik itu disambut baik oleh mantan pekerjanya.

“PT GUN membuka kesempatan kepada mantan karyawan AMT untuk melamar pekerjaan kembali sesuai dengan persyaratan & prosedur yang berlaku. Dokumen kami tunggu 21 hari terhitung Kamis (24/1/2019). Semoga itikad baik kami direspon positif,” kata  Rudi Bratanusa, Direktur PT GUN, Jumat (25/1/2019). 

Tawaran itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh  perwakilan PT GUN, Disnaker Jakut, Kementrian Sekretariat Negara, Kementerian Tenaga Kerja, dan perwakilan mantan AMT, 24 Januari 2019 lalu.

Pada bagian lain, PT GUN menegaskan, sekelompok orang yang menggelar tenda keprihatinan itu adalah mantan karyawan PT GUN yang tidak ada hubungannya dengan PT PPN ataupun PT Elnusa Petrofin. 

“Mereka dulu memang diperkerjakan PTB GUN di fasilitas milik PT PPN.  Kini, sebagai bentuk itikad baik, PT GUN membuka lowongan kerja kembali untuk mereka  sekalipun proses PHK yang kami lakukan sebenarnya semua telah sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan, aksi yang terjadi saat ini adalah masalah hubungan kerja antara PT Garda Utama Nasional dengan karyawannya. Terhadap permasalahan antara karyawan dengan perusahaan, lanjutnya,  sebenarnya pihak perusahaan telah melakukan berbagai macam upaya untuk dapat memperbaiki hubungan kerja.

“Namun hingga akhirnya perusahaan tidak dapat menghindari untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan itu terpaksa diambil karena antara hak dan kewajiban yang tidak berjalan semestinya,” jelasnya.

Dipaparkan, dalam proser PHK ini PT GUN telah melalui seluruh tahapan sebegaimana diatur dalam peraturan perusahaan, UU ketenagakerjaaan dan peraturan-peraturan lain terkait tenaga kerja. 

“Kami (PT GUN, Red), telah melaksanakan kewajiban terhadap mantan awak mobil tangki (AMT) karyawan kami terkait dengan PHK itu,” katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES